Perpres JKN Dinilai Diskriminatif terhadap Pengguna Narkotika
Utama

Perpres JKN Dinilai Diskriminatif terhadap Pengguna Narkotika

Padahal, UU SJSN tidak melarang penjaminan pelayanan kesehatan bagi pengguna narkotika dalam program JKN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ia menuturkan para pengguna tersebut sebenarnya memungkinkan direhabilitasi dalam lapas. Namun, lanjut dia, rehabilitasi kesehatan dan sosial itu belum didukung sumber daya lainnya. Tentunya, kata dia, jika para pengguna narkotika ini menjalani rehabilitasi, maka tingkat kepadatan 522 lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia akan berkurang.

 

Untuk itu, dia berpesan para pembina kemasyarakatan berperan penting dalam upaya mengurangi kepadatan lapas dan rutan di Indonesia. Ia menyebut tingkat hunian lapas dan rutan dari waktu ke waktu tidak tidak pernah turun. "Pembina kemasyarakatan berperan penting menentukan pengurangan masa hukuman warga binaan pemasyarakatan," katanya.

Tags:

Berita Terkait