Perpres JKN Dinilai Diskriminatif terhadap Pengguna Narkotika
Utama

Perpres JKN Dinilai Diskriminatif terhadap Pengguna Narkotika

Padahal, UU SJSN tidak melarang penjaminan pelayanan kesehatan bagi pengguna narkotika dalam program JKN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengguna narkotika. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pengguna narkotika. Ilustrator: BAS

Konstitusi mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Dalam rangka program jaminan sosial, pemerintah dan DPR telah menerbitkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

 

Ada 5 program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). Khusus program JKN, UU SJSN mengamanatkan program ini untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

 

UU SJSN menyebut manfaat jaminan kesehatan ini bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Namun demikian, tidak seluruh peserta bisa mendapat seluruh manfaat itu. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur ada manfaat yang tidak dijamin program JKN.

 

Koordinator Advokasi Rumah Cemara, Subhan Panjaitan menilai Perpres No.82 Tahun 2018 diskriminatif terutama terhadap pengguna narkotika atau obat/minuman terlarang. Beleid itu tidak menjamin pelayanan kesehatan untuk peserta JKN yang mengalami gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

 

Padahal, menurut Subhan, UU SJSN tidak melarang penjaminan pelayanan kesehatan program JKN untuk peserta yang kebetulan mengalami penyakit karena penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang. Manfaat yang tidak dijamin program JKN ini seharusnya pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.

 

“Kami mengusulkan Perpres No.82 Tahun 2018 direvisi agar pelayanan kesehatan untuk pengguna narkotika bisa dijamin JKN,” katan Subhan dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

 

Subhan menjelaskan di tingkat internasional pengguna narkotika dikategorikan sebagai masalah kesehatan. Sayangnya, regulasi yang ada di Indonesia masih memposisikan pengguna narkotika sebagai orang yang melakukan kejahatan. Padahal, pelayanan kesehatan untuk pengguna narkotika sangat penting guna mencegah penularan sejumlah penyakit seperti HIV dan hepatitis.

Tags:

Berita Terkait