Perpres Kantor Staf Presiden Diteken, Kini Ada Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan
Berita

Perpres Kantor Staf Presiden Diteken, Kini Ada Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan

​​​​​​​Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah). Foto: RES
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah). Foto: RES

Pada 18 Desember 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Perpres 83/2019). Perpres 83/2019 ini mengubah Perpres Nomor 26 Tahun 2015. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional dan penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan serta pengelolaan isu strategis.

 

Menurut Perpres ini, Kantor Staf Presiden (KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.

 

“Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis,” bunyi Pasal 2 Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (26/12).

 

Perpres 83/2019 menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KSP menyelenggarakan 10 fungsi. Antara lain, pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden, pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis, monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis.

 

Penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, pengelolaan isu strategis, pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan, pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan, pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden dan pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

 

Dari struktur organisasi, dalam Perpres 83/2019 ini terdapat jabatan baru yakni Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Sehingga, menurut Perpres ini, KSP terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional.

 

Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KSP dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas KSP.

Tags:

Berita Terkait