Perpres KNKT Direvisi, Begini Isinya
Terbaru

Perpres KNKT Direvisi, Begini Isinya

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan tujuh fungsi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Perpres KNKT Direvisi, Begini Isinya
Hukumonline

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Perpres ini diterbutkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

“Untuk itu perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” disebutkan dalam Perpres ini.

Seperti dilansir situs Setkab, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga:

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.

Tags:

Berita Terkait