Perpres Penggunaan TKA Mesti Diatur Rinci dalam Permenaker
Berita

Perpres Penggunaan TKA Mesti Diatur Rinci dalam Permenaker

Karena Perpres No. 20 Tahun 2018 mengandung ketidakjelasan yang perlu diatur secara teknis melalui Kepmenaker atau Permenaker.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Karena akan diketahui jenis jabatan apa saja yang dilarang diisi oleh TKA. Seperti soal jabatan tertentu yang tidak boleh diisi TKA harus dijelaskan lebih lanjut melalui Kepmenaker atau Permenaker,” saran dia.

 

Selain itu, aturan turunan dari Perpres itu bisa mengatur jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan instansi pemerintah. Demikian pula, penggunaan TKA di sektor pendidikan, lembaga sosial, dan keagamaan disebutkan tidak dipungut dana kompensasi untuk jabatan tertentu.

 

“Sejak awal, saya mengingatkan agar bila memang ada perubahan soal norma pengaturan TKA agar dibuat norma yang limitatif dengan menyebut bidang yang benar-benar mencerminkan kebutuhan ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

 

Tak perlu khawatir

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan tak perlu khawatir dengan keberadaan Perpres 20 Tahun 2018 ini. Sebab, lapangan pekerjaan bagi pekerja lokal yang tersedia masih lebih banyak ketimbang jenis pekerjaan yang bakal diisi TKA. “Jumlah TKA masih tergolong proporsional. Terbitnya Perpres ini tidak akan berdampak terhadap besarnya jumlah TKA di Indonesia,” kata Hanif.

 

Dia menegaskan Perpres No. 20 Tahun 2018 hanya mempercepat atau mempermudah proses perizinan penggunaan TKA. Namun, posisi pemerintah bukan membebaskan perizinan, tetapi mengatur. Ia mengakui masih banyaknya TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Namun, selama ini TKA Illegal sudah ditindak tegas oleh pemerintah tanpa kompromi.

 

“Ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak,” kata dia.

 

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu menilai jumlah TKA di Indonesia masih wajar. Rinciannya, hingga akhir 2017, jumlah TKA sebanyak 85.947 orang; tahun 2016 sebanyak 80.375 orang; dan tahun 2015 tercatat 77.149 orang. Bila dibandingkan dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri tidak berbanding dengan jumlah TKA di Indonesia. Ia pun melansir hasil survei World Bank. Yakni sebanyak 9 juta TKI di negara luar negeri. Antara lain 55 persen di Malaysia, 13 persen di Arab Saudi, 6 persen di Hongkong, dan 5 persen di Singapura.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait