Perpres Penggunaan TKA Potensi Langgar Empat UU Ini
Berita

Perpres Penggunaan TKA Potensi Langgar Empat UU Ini

Mulai UU Ketenagakerjaan, UU Jasa Konstruksi, hingga UU Arsitek. Alasan pemerintah untuk meningkatkan investasi pun dipandang tidak ada kaitannya dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Bersandar hasil survei dari dua lembaga tersebut membuktikan masih dibutuhkannya banyak lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Terlebih, kata Sigit, dari 121 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 69,02 juta orang atau 57,03 persen penduduk bekerja di sektor informal (bukan formal). “Ini kan sangat menyakitkan hati rakyat jika justru lapangan kerja baru diberikan pada TKA,” kata Sigit.

 

Dia menyarankan seharusnya pemerintah lebih fokus meningkatkan daya saing pekerja Indonesia sehingga bisa terserap di berbagai lapangan kerja, bukan sebaliknya mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif. “Kami menyayangkan kebijakan pemerintah yang akan mempermudah izin bagi TKA,” katanya.

 

Seperti diketahui, akhir Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres No. 20 Tahun 2018 itu banyak memuat ketentuan baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya yakni Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. Misalnya, sekarang pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) sekaligus dianggap sebagai izin mempekerjakan TKA (IMTA). Di aturan sebelumnya, RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh atau menerbitkan IMTA.

 

Perpres No. 72 Tahun 2014 mewajibkan pemberi kerja TKA mengantongi IMTA, kecuali bagi perwakilan negara asing yang menggunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Sekarang ketentuan itu diubah, pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA dengan jabatan direksi atau komisaris pada pemberi Kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

 

Perpres No. 20 Tahun 2018 juga mengatur untuk keadaan mendesak dan darurat, pemberi kerja bisa langsung mempekerjakan TKA tanpa terlebih dulu mendapat pengesahan RPTKA. Permohonan pengesahan RPTKA bisa diajukan paling lambat 2 hari kerja setelah TKA yang bersangkutan bekerja.

Tags:

Berita Terkait