Perpres Persetujuan Rancangan Permen Dinilai Potensi Perpanjang Birokrasi
Terbaru

Perpres Persetujuan Rancangan Permen Dinilai Potensi Perpanjang Birokrasi

Terdapat tiga kriteria rancangan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga yang mesti mendapat persetujuan presiden. Seharusnya yang dioptimalkan adalah proses pengharmonisasian dalam penyusunan peraturan tingkat menteri/lembaga, sehingga tidak diperlukan persetujuan presiden.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Kewajiban Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Kementerian/Lembaga: Apa Dampaknya terhadap Reformasi Regulasi?', Rabu (18/8/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam webinar bertajuk 'Kewajiban Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Kementerian/Lembaga: Apa Dampaknya terhadap Reformasi Regulasi?', Rabu (18/8/2021). Foto: RFQ

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No.68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Beleid yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 ini sebagai bagian upaya melakukan reformasi regulasi untuk menyelarasakan materi muatan dalam peraturan menteri (Permen)/peraturan kepala lembaga (perkalaga).  

Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Fadlansyah Lubis mengatakan latar belakang terbitnya Perpres 68/2021 ini disebabkan banyaknya permen/perkalaga yang materi muatannya tak sejalan peraturan lain, bahkan menabrak kebijakan yang telah diputuskan presiden. Hal itu terkuak dalam beberapa kali rapat terbatas dan yang berulang kali presiden sampaikan keluhanya itu pada rapat terbatas.

Karena itu, presiden merasa berkepentingan untuk mengetahui materi muatan kebijakan yang bakal ditetapkan menteri ataupun kepala lembaga dalam konteks penyelenggaraan pemerintah. “Tapi beliau (presiden, red) menyadari tidak semua permen ingin diketahui semua seperti apa,” ujar Fadlansyah Lubis dalam diskusi virtual bertajuk “Kewajiban Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Kementerian/Lembaga: Apa Dampaknya terhadap Reformasi Regulasi?”, Rabu (18/8/2021).

Kriteria terbitnya rancangan permen dan perkalaga harus mendapat persetujuan dari presiden sebagaimana diatur Pasal 3. Pasal ayat (1) Perpres 68/2021 ini menyebutkan, “Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden”. Kata “wajib” ini dijelaskan lebih lanjut yakni bagi yang masuk dalam kriteria tertentu.

Ayat (2)-nya menyebutkan, “Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria: a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga”.

Fadlansyah menerangkan munculnya kriteria secara ekplisit dilandasi keingintahuan presiden soal ada atau tidaknya rancangan peraturan yang dibuat para pembantunya di pemerintahan mengatur kepentingan masyarakat luas. Sebab, beberapa kali rancangan peraturan setingkat menteri/kepala lembaga ternyata berdampak terhadap masyarakat luas. Ahasil dampaknya ketika diundangkan malah terjadi polemik di tengah masyarakat. Lagi-lagi, presiden sebagai pemimpin tertinggi di pemerintahan menjadi sorotan.

Kemudian perancangan permen ataupun perkalaga antar lintas sektor seringkali tak selaras dengan peraturan lain. Nah, salah satu terbitnya Perpres ini untuk menjaga agar peraturan lintas sektor tidak terjadi tarik menarik kepentingan antar kementerian/lembaga. “Maknya, beliau minta seluruh rancangan permen yang memenuhi tiga kriteria dalam Pasal 3 ayat (2) itu perlu mendapat persetujuan presiden,” tegasnya,

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait