Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa Peraturan Presiden No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) akan dijalankan dengan prinsip "equality before the law". Artinya, tidak ada satu platform digital yang akan dikecualikan di muka hukum.
"Jadi tidak ada pengecualian buat platform. Semua platform digital itu harus mematuhi Perpres ini. Tidak ada pengecualian," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada awak media, Jum’at (1/3/2024) kemarin.
Baca Juga:
- Melihat Poin Utama Pengaturan Perpres Jurnalisme Berkualitas
- Perpres Publisher Rights Ditetapkan, Harapan Baru bagi Pers Bermutu
- Perpres Publisher Rights Terbit, AMSI Berharap Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
Ia menjelaskan semua jenis platform apapun yang mendistribusikan berita dan atau apalagi mengkomersialisasikannya wajib mematuhi Perpres ini. Dengan demikian, aturan ini tidak akan menguntungkan pihak manapun, sehingga semua pihak baik media besar maupun media kecil dapat mendapatkan porsi yang sama.
"Berlaku secara sama di muka hukum bagi platform yang mendistribusikan berita. Dia mau pakai teknologi apapun kalau dia mendistribusikan berita, maka dia harus mematuhi perpres ini," tegas Usman.
Berdasarkan Perpres 32/2024 ini dijelaskan skema penanganan sengketa yang mungkin terjadi antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers bisa diselesaikan lewat penanganan komite pengawas independen yang dibentuk oleh Dewan Pers.
Apabila sengketa tidak bisa diselesaikan dengan mediasi yang dilakukan komite pengawas yang memiliki payung hukum Perpres Publisher Rights, Usman mengatakan perusahaan platform digital maupun perusahaan pers bisa memproses sengketa itu menggunakan aturan lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.