Perpres Reforma Agraria Telah Terbit, Begini Isinya
Berita

Perpres Reforma Agraria Telah Terbit, Begini Isinya

Ada 7 tujuan dari Perpres Reforma Agraria ini, salah satu hal terpenting mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Perpres ini juga mengatur penanganan sengketa dan konflik agraria.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas dan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum. Pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dan menerima upah. Pegawai tidak tetap yang melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan bersifat teknis profesional dan administrasi.

 

Pekerja swasta dengan pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PNS paling tinggi golongan III/a. Anggota Polri dan TNI dengan pangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi atau setingkat. Untuk kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, merupakan gabungan dari perseorangan yang membentuk kelompok, berada di kawasan tertentu dan memenuhi persyaratan menerima objek redistribusi tanah.

 

Untuk badan hukum bentuknya perseroan terbatas atau yayasan yang dibentuk subjek reforma agraria perseorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama. Terakhir, pihak yang juga bisa menjadi subjek reforma agraria yakni Badan Usaha Milik Desa.

 

Selain itu, Perpres ini mengatur mekanisme penanganan sengketa dan konflik agraria. Pelaksanaannya berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial terhadap para pihak yang terlibat. Penanganan sengketa difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang. Lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Untuk menyelenggaraan reforma agrarian akan dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional. Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana reforma agraria; melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan reforma agraria; dan melakukan pengawasan; serta pelaporan pelaksanaan reforma agraria. Tim ini dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian dengan anggota antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional (ATR/BPN) dan Menteri Keuangan.

 

Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional. Gugus Tugas Reforma Agraria bakal dibentuk di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Tags:

Berita Terkait