Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Diteken
Berita

Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Diteken

Dalam Perpres disebutkan bahwa strategi pengurangan merkuri dilakukan melalui enam cara, sedangkan strategi penghapusan merkuri dilakukan melalui delapan cara.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Target

Target pengurangan dan penghapusan merkuri, menurut Perpres ini, meliputi pengurangan merkuri sebesar 50 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufatur. Serta, sebesar 33,2 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi.

 

Kemudian untuk target penghapusan merkuri sebesar 100 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas pertambangan emas skala kecil. Serta, sebesar 100 persen dari jumlah Merkuri di tahun 2020 untuk bidang kesehatan.

 

“Target pengurangan dan penghapusan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, RAN-PPM menjadi pedoman Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan merkuri. Selain itu menjadi pedoman bagi Gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM provinsi serta Bupati/Walikota dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.

 

Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Perpres ini, dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya Perpres ini, gubernur wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM Provinsi paling lama satu tahun sejak Perpres ini berlaku.

 

Hal senada juga berlaku bagi bupati/walikota yang wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota paling lama satu tahun sejak Perpres ini berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 April 2019. 

Tags:

Berita Terkait