Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas dan Kemenkumham Terbit
Berita

Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas dan Kemenkumham Terbit

Tunjangan diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

No.

Kelas Jabatan

Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

1.

17

Rp33.240.000

2.

16

Rp27.577.500

3.

15

Rp19.280.000

4.

14

Rp17.064.000

5.

13

Rp10.936.000

6.

12

Rp9.896.000

7.

11

Rp8.757.600

8.

10

Rp5.979.200

9.

9

Rp5.079.200

10.

8

Rp4.595.150

11.

7

Rp.3.915.950

12.

6

Rp.3.510.400

13.

5

Rp23.134.250

14.

4

Rp2.985.000

15.

3

Rp2.898.000

16.

2

Rp2.708.250

17.

1

Rp2.531.250

 

Baca:

 

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian PPPN/Bappenas dan Kemenkumham sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres tersebut.

 

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Menteri PPPN/Kepala Bappenas dan Menkumham yang mengepalai dan memimpin Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkumham.

 

Tunjangan kinerja bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menkumham  sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. “Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud  dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas diatur dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Demikian pula, ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai  di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu.

Tags:

Berita Terkait