Perpres Urusan Pemerintahan Konkuren ESDM Perkuat Kewenangan Daerah Bidang EBT
Terbaru

Perpres Urusan Pemerintahan Konkuren ESDM Perkuat Kewenangan Daerah Bidang EBT

Penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ESDM sub Bidang Energi Baru Terbarukan, diharapkan pemda memberikan dukungan optimal dalam pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi baru terbarukan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi -pertama paling kiri menggunakan kemeja putih- usai acara sosialisasi Perpres 11/2023, Rabu (22/2/2023). Foto: Istimewa
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi -pertama paling kiri menggunakan kemeja putih- usai acara sosialisasi Perpres 11/2023, Rabu (22/2/2023). Foto: Istimewa

Setelah berproses tak kurang dari dua tahun di internal pemerintah, akhirnya Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT). Aturan tersebut ditujukan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang  energi sumber daya mineral (ESDM) di daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, mengatakan Perpres 11/2023 pada prinsipnya berisi pengaturan tentang penguatan kewenangan daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang ESDM sub bidang energi baru terbarukan.

Penguatan kewenangan daerah provinsi, menurut Teguh menjadi amat penting. Sebab realitanya sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam lampiran UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang ESDM masih terbatas.

“Khususnya pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan masih relatif terbatas,” ujarnya dalam acara sosialisasi Perpres 11/2023, Rabu (22/2/2023).

Baca juga:

Dia melanjutkan, keterbatasan kewenangan menjadikan daerah mempunyai gerak langkah yang terbatas dalam pengembangan program dan kegiatan terkait. Penyebabnya keterbatasan kewenangan berkorelasi langsung dengan terbatasnya alokasi anggaran sebagai dasar untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Dalam paparannya, Teguh menyampaikan berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tahun 2022, tercatat hingga akhir 2021 indikator porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi baru mencapai 12,16% dari target 23% pada tahun 2025. Hal tersebut menunjukkan masih adanya gap sebesar 10,84% yang harus diupayakan pencapaiannya pada 2025.

Tags:

Berita Terkait