Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Penyelesaiannya
Terbaru

Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Penyelesaiannya

Sering dengar istilah perselisihan hubungan industrial? Pada intinya, perselisihan seputar hak, PHK, kepentingan, atau dengan serikat buruh/pekerja masuk dalam kategori ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi perselisihan hubungan industrial. Foto: pexels.com
Ilustrasi perselisihan hubungan industrial. Foto: pexels.com

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara penguasa atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan.

Perselisihan hubungan industrial tentu tidak dapat dilepaskan dari hubungan industrial. Oleh karena itu, mari kenali dulu hubungan industrial. Istilah hubungan industrial berasal dari dari hubungan perburuhan. Namun, menurut Sentanoe Kertonegoro (dalam Dahlia & Jumiati, 2011:41), istilah perburuhan memberikan kesan sempit seakan hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dan pekerja saja.

Sehubungan dengan itu, digunakanlah istilah hubungan industrial. Jika diartikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 16 UU Ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga:

Ciri dan Fungsi Hubungan Industrial

Hubungan industrial setiap negara tentu berbeda. Diterangkan Abdul Khakim (dalam Dahlia & Jumiati, 2011:42), ciri khusus hubungan industrial di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Mengakui dan meyakini bahwa bekerja bukan sekadar mencari nafkah, melainkan sebagai bentuk pengabdian manusia kepada Tuhan, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara.
  2. Menganggap pekerja bukan sebagai faktor produksi, melainkan sebagai manusia yang bermartabat.
  3. Melihat antara pengusaha dan pekerja bukan dalam perbedaan kepentingan, melainkan kesamaan kepentingan untuk memajukan perusahaan.

Adapun fungsi dari hubungan industrial ini tersirat dalam Pasal 102 UU Ketenagakerjaan. Bagi pemerintah, kehadiran hubungan industrial mengharuskan pemerintah untuk menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan.

Tags:

Berita Terkait