Perselisihan Internal Partai Politik Melalui Jalur Perdata

Perselisihan Internal Partai Politik Melalui Jalur Perdata

Partai politik itu institusi publik, mestinya berbicara dalam ruang lingkup publik. Bila masuk ke dalam perselisihan perdata, itu lebih menyangkut hak-hak privat.
Perselisihan Internal Partai Politik Melalui Jalur Perdata

Partai Politik sebagai organisasi yang memiliki fungsi sentral dalam menjalankan roda demokrasi dengan mencetak para pemimpin di lembaga legislatif dan eksekutif, baik pusat maupun daerah tak jarang terjadi perselisihan di internalnya. Perselisihan tersebut baik berupa hak atau kepentingan hingga perselisihan kepengurusan partai politik yang menyebabkan dualisme kepengurusan di partai politik. Terdapat beberapa penyelesaian sengketa partai politik, lalu bagaimana mengenai penyelesaian perselisihan internal partai politik melalui jalur perdata?

Pengertian partai politik dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), ialah organisasi massa bersifat nasional yang dibentuk atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.

Pengaturan penyelesaian perselisihan partai politik dilihat dari ketentuan yang mengatur perselisihan partai politik. Di beberapa negara, pengaturan penyelesaian partai politik bertujuan untuk melindungi ideologi negara, demokrasi, kedaulatan hukum, kepastian hukum, keamanan nasional, pemberdayaan partai politik. Pengaturan perselisihan partai politik diarahkan untuk mewujudkan pengaturan partai politik yang sesuai dengan asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.

Munculnya hukum perselisihan partai politik yang diatur Pasal 32 dan Pasal 33 UU Partai Politik, membuat rentetan panjang penyelesaian internal partai politik. Yang sebelumnya untuk menyelesaikan perkara perselisihan internal partai politik memiliki waktu yang lama dan panjang, dari mulai pengadilan negeri, kasasi, hingga peninjauan kembali. Namun, dengan adanya Surat Edaran (SEMA) No. 4 Tahun 2016, pengadilan negeri menjadi pengadilan tingkat pertama dan terakhir (final and binding, red).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional