Persetujuan Dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021
Utama

Persetujuan Dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021

Ada 33 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Sebanyak 22 RUU usulan DPR, 9 usulan pemerintah dan 2 usulan DPD. Mayoritas partai menyorot RUU BPIP, RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Sementara Fraksi Golkar memberi sejumlah catatan. Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Cristinia Ariyani mengatakan, terhadpa RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga, fraksinya menolak pembahasan lebih lanjut. Pasalnya kedua RUU itu dianggap belum mendesak dibahas saat ini. Kemudian, terhadap RUU Perlindungan Tokoh Agama, bahwa aturan perlindungan sudah diatur dalam banyak peraturan perundangan. Seperti UU No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Kemudian UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta beberapa Pasal dalam KUHP. Menurutnya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali.Termasuk tokoh agama manapun. Sementara terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol, kata Cristina, Fraksi Golkar menolak proses lebih lanjut. Pasalnya, RUU tersebut telah dibahas sejak 2015 tanpa ada respons dari pemerintah. Kemudian terhadap RUU BPIP, fraksinya menemukan banyak hal yang tidak mengatur soal kelembagaan. “Golkar menolak, kami mau kalau mengatur sebatas kelembagaan saja,” ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Yan Permenas Mandena dalam pandangan fraksinya berpendapat terdapat 3 RUU yang mendapat perhatian besar. Pertama, RUU BPIP hendaknya hanya sebatas penguatan lembaga, serta tidak menjadi tafsir pancasila secara tunggal. Menurutnya, setelah adanya TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara tak ada lagi tafsir Pancasila.

“Kekurangan Pancasila bukan pemahaman, tapi penerapannya dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Dia menilai RUU BPIP mestinya hanya mengatur tugas pokok dan fungsi BPIP, sehingga tak lagi mengulang kegagalan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Fraksi Gerindra meminta agar menjauhkan Pancasila dari indoktrinasi. Sebaliknya utamakan pertukaran cara pandang. Prinsipnya, kata Yan Permenas, Geridra menyetujuui sepanjang RUU BPIP hanya mengatur kelembagaan BPIP.

Kemudian, RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama perlu kajian mendalam. Pasalnya banyak kalangan yang mempertanyakan manfaat kongkrit bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fraksi Gerindra meminta diubahnya judul RUU menjadi Pengaturan Larangan Minuman Beralkohol.

Tags:

Berita Terkait