Persetujuan Perppu Cipta Kerja di DPR Tak Bulat
Utama

Persetujuan Perppu Cipta Kerja di DPR Tak Bulat

Mayoritas fraksi partai memberikan persetujuan. Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menolak persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Penyerahan laporan persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (21/3/2023). Foto Tangkapan layar youtube
Penyerahan laporan persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (21/3/2023). Foto Tangkapan layar youtube

Harapan pemerintah atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mendapat persetujuan dari DPR menjadi UU akhirnya terwujud sudah. Kendati mayoritas fraksi partai memberikan persetujan dalam rapat paripurna, tapi terdapat dua fraksi partai menolak Perppu 2/2022 disetujui menjadi UU.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakkah rancangan UU tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Selasa (21/3/2023).

Mayoritas fraksi partai memberikan persetujuan. Seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara dua fraksi partai  yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai  Demokrat. Malahan,  anggota Fraksi PKS pun melakukan walk out dari ruang rapat paripurna.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan, menyampaikan pandangan fraksinya terhadap UU UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan Perppu 2/2022. Pada intinya, beleid itu berdampak terhadap hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya sejak awal pembahasan UU 11/2020 tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Pembahasannya perlu melibatkan pemangku kepentingan secara luas mulai dari kalangan buruh, pengusaha, masayrakat hukum adat dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Baca juga:

Dalam rapat paripurna DPR tahun 2020 silam, Hinca mengingatkan fraksinya menolak pembahasan UU 11/2020 dengan melakukan walkout atau meninggalkan ruang sidang. Fraksi Demokrat berpandangan UU Cipta kerja tidak memuat substansi dan sifat kegentingan sehingga tidak perlu diterbitkan segera. UU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak masyarakat antara lain kalangan buruh.

Prinsip keadilan sosial dalam UU Cipta Kerja juga diragukan apakah konsep ekonomi yang diusung berlandasakan Pancasila atau kapitalistik. Pembahasan isu penting dalam UU Cipta Kerja dinilai kurang transparan dan akuntabel. “Terbukti dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu mengkonfirmasi sikap Demokrat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait