Persetujuan Perppu Cipta Kerja di DPR Tuai Protes Keras
Terbaru

Persetujuan Perppu Cipta Kerja di DPR Tuai Protes Keras

Penerbitan Perppu 2/2022 dan persetujuan DPR atas aturan tersebut dinilai menjadi praktik vulgar pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat konferensi pers dan Pembacaan Maklumat Protes Rakyat Indonesia. Foto: Ady
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat konferensi pers dan Pembacaan Maklumat Protes Rakyat Indonesia. Foto: Ady

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan menyetujui pembentukan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat. Kesepakatan Baleg dan pemerintah di tingkat pertama atas persetujuan memboyong Perppu 2/2022 menjadi UU ke forum paripurna menuai protes kalangan masyarakat sipil.

Kelompok masyarakat yang terdiri dari berbagai lembaga mengatasnamakan Protes Rakyat Indonesia menegaskan penolakannya terhadap Perppu 2/2022 menjadi UU. Sebagai perwakilan dari elemen, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur menilai Baleg telah mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan menyetujui pembentukan Perppu Cipta Kerja yang dinilai melawan putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang berkekuatan hukum final dan mengikat.

Padahal melalui putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah inkonstitusional bersyarat sejak dibacakan pada 25 November 2021 lalu. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintahan Joko Widodo agar memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat.

Namun nyatanya, presiden justru menjilat ludahnya sendiri dengan menerbitkan Perppu 2/2022 yang isinya tak berbeda dengan UU 11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Padahal sejak tahun 2019, aturan ini telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat.

“Dan memunculkan gelombang aksi protes besar di berbagai kota," ungkap Isnur saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Baca juga:

Isnur menilai, penerbitan Perppu 2/2022 dan persetujuan DPR atas aturan tersebut merupakan praktik vulgar pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi. Terhadap keputusan persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU, Protes Rakyat Indonesia menyatakan sikap mengecam keras langkah DPR yang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait