Persiapan Indonesia Menuju ISPO 2025
Utama

Persiapan Indonesia Menuju ISPO 2025

Persiapan Indonesia menuju ISPO 2025 tidak hanya mengenai sertifikasi, namun juga dialog berkelanjutan antara pemerintah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pihak lainnya yang terkait.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan tersebut, Baginda juga menjelaskan tentang persaratan ISPO khususnya untuk perusahaan perkebunan dan pekebun.

“Persyaratan ISPO berbeda antara perusahaan perkebunan dan untuk pekebun. Untuk perusahaan perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan, harus memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah, izin lingkungan, auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO, serta memiliki penetapan kelas kebun dari pemberi izin usaha perkebunan,” jelasnya.

Kemudian untuk persyaratan ISPO di pekebun, cukup berbeda dengan persyaratan perusahaan perkebunan, yaitu pekebun harus memiliki surat tanda daftar usaha perkebunan, memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah, memiliki tim sistem kendali internal dan memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan.

“Selain harus memenuhi persyaratan, baik perusahaan perkebunan dan pekebun harus memenuhi prinsip dan kriterianya,” tambahnya.

Terkait prinsip dan kriteria untuk perusahaan perkebunan harus memiliki prinsip:

1.      Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan.

2.      Penerapan praktek perkebunan yang baik.

3.      Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

4.      Tanggung jawab terhadap pekerja.

5.      Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,

6.      Penerapan transparansi.

7.      Peningkatan usaha berkelanjutan.

Sementara itu, prinsip dan kriteria untuk pekebun harus memenuhi hal berikut:

1.      Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan.

2.      Penerapan praktek perkebunan yang baik,

3.      Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

4.      Penerapan transparansi.

5.      Peningkatan usaha berkelanjutan.

Dalam persiapan Indonesia menuju ISPO 2025 diakui oleh Baginda memiliki tantangan tersendiri. Bagi perusahaan, tantangannya dapat dilihat dari perusahaan yang belum memiliki kelas kebun kelapa sawit sebagai persyaratan pengajuan sertifikasi ISPO.

“Kemudian, legalitas lahan perusahaan yang belum selesai, serta lahan perkebunan yang masih ada terindikasi merupakan kawasan hutan dan tumpang tindihnya sengketa menjadi tantangan bagi perusahaan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk sektor pekebun, tantangan yang dihadapi kedepan adalah pekebun yang masih belum memiliki STDB dan SPPL, keterbatasan akses informasi dalam pemenuhan ISPO yang masih perlu pendampingan, kepemilikan lahan atau hak atas tanah yang belum ada, dan tentu saja sumber daya alam dan anggaran,” tambahnya.

Sertifikasi ISPO ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. ISPO hadir bukan hanya mengenai sertifikasi, namun juga dialog berkelanjutan antara pemerintah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pihak lainnya yang terkait.

Tags:

Berita Terkait