Persiapan RAT AKPI 2022 Hingga Lemahnya Perlindungan Pekerja di Startup
Terbaru

Persiapan RAT AKPI 2022 Hingga Lemahnya Perlindungan Pekerja di Startup

Komentar YLKI tentang beli BBM pakai aplikasi Mypertamina, Ketua KAI keberatan tuduhan atas gugatan sengketa klien, catatan pakar hukum ketenagakerjaan atas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (29/6/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai persiapan Rapat Anggota Tahunan AKPI Tahun 2022, hingga lemahnya perlindungan tenaga kerja/pekerja di perusahaan startup. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Mengintip Persiapan Rapat Anggota Tahunan AKPI 2022

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2022. Rencananya, RAT tahun ini diselenggarakan pada 22 Agustus 2022 mendatang di Ritz Carlton Pasific Place Jakarta dengan diperkirakan sekitar 700 orang akan menghadiri acara tersebut. Seiring dengan masa bakti kepengurusan AKPI periode 2019-2022 berakhir, juga akan diadakan pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan profesi periode 2022-2025 dalam RAT tersebut. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Beli BBM Pertalite Pakai Aplikasi Mypertamina, Ini Kata YLKI

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui aplikasi My Pertamina dapat menghilangkan akses masyarakat yang tidak mempunyai HP dan jaringan internet. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Ketua KAI Erman Umar Keberatan Tuduhan dalam Gugatan Sengketa Klien

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar bersama tiga advokat lainnya yakni Zeesha Fatma Defaga, Prasetyo dan Guffi Andriyan digugat oleh mantan rekan sesama advokat, Henri Kusuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/6). Gugatan tersebut tecatat dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kuasa Hukum Henri, Abduraahman mengatakan bahwa gugatan didasarkan atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Erman Umar dan ketiga advokat lainnya terkait penanganan seorang klien. Abdurahman juga menyebut bahwa Erman Umar dan timnya dianggap melakukan penghasutan kepada seorang klien. Akibatnya klien dimaksud mencabut kuasa kepada Henri. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. 3 Catatan Pakar Hukum Ketenagakerjaan Soal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) memberi tiga catatan kritis untuk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Usulan disampaikan sebagai hasil forum diskusi terarah P3HKI berjudul “Identifikasi Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.”. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Menyoroti Lemahnya Perlindungan Tenaga Kerja di Industri Startup

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan rintisan berbasis teknologi atau startup menjadi perhatian publik saat ini. Padahal, industri ini digadang-gadang menjadi ekonomi baru (new economy) yang berperan mendorong perekonomian negara. Sayangnya, kemampuan bertahan industri ini jadi persoalan besar yang berefek pada aspek perlindungan tenaga kerja yang berujung PHK. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait