Persoalan Outsourcing di BUMN Belum Tuntas
Utama

Persoalan Outsourcing di BUMN Belum Tuntas

DPR akan pertanyakan lagi kepada Pemerintah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Penolakan terhadap outsourcing . Foto: HOL
Penolakan terhadap outsourcing . Foto: HOL

Praktik outsourcing di BUMN kembali mencuat. Komisi IX DPR periode 2009-2014 telah membentuk panitia kerja (panja) guna membahas penyelesaian praktik outsourcing di BUMN yang tidak sesuai aturan. Hasilnya, ada 12 rekomendasi yang isinya antara lain ditujukan kepada Menteri BUMN dan perusahaan BUMN. Sayangnya, sejak diterbitkan tahun 2013 sampai sekarang rekomendasi itu belum sepenuhnya dijalankan BUMN.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Syamsul Bachri, mengatakan rekomendasi Panja Outsourcing belum sepenuhnya dijalankan dengan baik karena masih banyak kalangan pekerja yang mengadu ke Komisi IX mengenai persoalan outsourcing di BUMN. Komisi IX mencatat sebagian BUMN telah berupaya menyelesaian persoalan outsourcing. “Tapi masih ada pekerja yang mengeluhkan belum mendapat hak normatifnya,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat  dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN telah membentuk satgas yang bekerja sampai akhir 2014. Setelah masa tugas satgas berakhir, pemerintah membentuk tim pemantauan dan pembinaan guna mencegah agar persoalan outsourcing di BUMN tidak terjadi lagi. Sejumlah BUMN memang telah menjalankan proses untuk menyelesaikan masalah outsourcing. Misalnya di PT Krakatau Steel, ada pekerja outsourcing yang diangkat menjadi pekerja tetap baik di PT Krakatau Steel atau perusahaan vendor. Ada juga yang sepakat pemutusan hubungan kerja (PHK). Di PT PGN, ada 15 pekerja yang belum merespons anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jakarta. PT PLN, sedang dalam proses penyelesaian di Jakarta ada 269 pekerja outsourcing menuntut bekerja kembali. Dari jumlah itu 81 sudah bekerja dan sisanya dalam proses.

(Baca juga: Menaker-Menteri BUMN Cari Solusi Outsourcing).

Haiyani juga mencatat, pada Oktober 2017, ada 153 pekerja outsourcing PLN di Jakarta yang mengikuti proses seleksi, yang diterima hanya 29 orang. Untuk PLN wilayah lain seperti Pontianak, Solo, Yogyakarta, dan Padang sudah selesai. Sumatera Utara, Palu, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dalam proses penanganan di wilayah masing-masing.

PT Indofarma, kata Haiyani, dari 757 orang pekerja, ada 449 yang tidak bekerja lagi dan sudah menerima haknya. Lalu 102 pekerja sisanya bekerja di vendor PT Indofarma. Kemudian, ada 154 pekerja outsourcing yang menuntut diangkat menjadi pekerja tetap PT Indofarma. “Memang salah satu rekomendasi panja outsourcing BUMN menyebut pekerja outsourcing dipekerjakan kembali,” urainya,

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto, mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap 12 BUMN dan menerbitkan dua nota pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu petugas pengawas tidak menemukan pelanggaran pidana ketenagakerjaan. “Atas dasar itu kami mengedepankan penyelesaian secara dialog. Jika kami menemukan ada pelanggaran pidana maka akan kami proses sesuai aturan hukum,” ujarnya.

(Baca juga: DPR Didesak Tuntaskan Masalah Outsourcing BUMN).

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan tidak semua BUMN mampu bertahan menghadapi tantangan bisnis. Dalam hal restrukturisasi BUMN, pemerintah sepakat urusan pekerja menjadi hal utama yang harus diselesaikan. Misal untuk masalah PT Djakarta Lloyd yang sebelumnya sempat terpuruk tapi sekarang sudah sehat kembali dan masalah ketenagakerjaan sudah diselesaikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait