Persyaratan BPJS Kesehatan Diklaim Tidak Hambat Jual-Beli Tanah
Terbaru

Persyaratan BPJS Kesehatan Diklaim Tidak Hambat Jual-Beli Tanah

Bila memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Tetap kita daftarkan, kita lakukan sesuai ketentuan, namun saat pengambilan produk, masyarakat yang belum melampirkan, dapat melampirkan ketika produk diambil,” terangnya. 

Lebih lanjut, penambahan prasyarat pendaftaran ini hanya pada layanan peralihan hak untuk jual beli serta berlaku di kantor pertanahan. “Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” jelas Andi Tenri Abeng.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengatakan, adanya sebuah aturan hendaknya dilihat dari berbagai sudut pandang, tentu salah satunya melalui sosialisasi-sosialisasi agar dapat lebih memahami.

“Semoga hal-hal yang tidak dipahami oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bahkan masyarakat, dapat dipahami, terutama agar lebih jelas dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait