Persyaratan BPJS Kesehatan Diklaim Tidak Hambat Jual-Beli Tanah
Terbaru

Persyaratan BPJS Kesehatan Diklaim Tidak Hambat Jual-Beli Tanah

Bila memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Ilustrasi foto: RES
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Ilustrasi foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.  Inpres tersebut mengatur persyaratan kepesrtaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual-beli tanah. Meski demikian, Kementerian Agraria dan Tata meyakini tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, mengungkapkan sejak 2019, berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua. Hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah. Pada layanan itu pula, kebijakan baru mandat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan.

“Kementerian ATR/BPN mendapat satu instruksi dari Inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih. Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” jelas Andi Tenri Abeng pada Webinar bertajuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Layanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kamis (10/3).

Andi Tenri Abeng menyampaikan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mendapat instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo untuk memastikan agar pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga:

“Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen, targetnya di tahun 2022, 98 persen masyarakat Indonesia yang terlindungi JKN. Itulah mengapa keluarlah Inpres ini,” jelas Andi Tenri Abeng.

Andi Tenri Abeng menambahkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, tak ingin menghambat jalannya peralihan jual beli ini karena kendala BPJS Kesehatan. Ia menyebut, jika memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan.

Tags:

Berita Terkait