Pertama Kali, PKPA Online Kelas Nasional Bersama Hukumonline
Utama

Pertama Kali, PKPA Online Kelas Nasional Bersama Hukumonline

Menghimpun ratusan peserta dari wilayah bagian barat hingga timur Indonesia. Jarak tak menjadi kendala untuk mendapatkan pendidikan terbaik bersama Hukumonline.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Muatan dan Durasi Tetap Sama

Tidak ada perubahan durasi keseluruhan PKPA dan materi yang harus dipelajari para calon advokat. Sejumlah empat kelompok materi wajib dan materi tambahan akan diisi oleh para praktisi andal dan akademisi hukum. Para lawyer dari firma hukum besar dan menengah kenamaan Indonesia mewarnai daftar nama pengajar.

 

Sebut saja Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah (Partner pendiri Assegaf Hamzah & Partners), Lia Alizia (Managing Partner Makarim & Taira S.), Ratih Nawangsari (Managing Partner Oentoeng Suria & Partners), Dewi Savitri Reni (Partner, SSEK Legal Consultants), David Tobing (Partner pendiri ADAMS&Co.), Rizky Dwinanto (Partner ADCO Law), Fauzul Abrar (Partner Mulyana Abrar Advocates), dan masih banyak lagi.

 

(Baca juga:)

 

Ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama adalah Teori Dasar  yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.

 

Ketiga adalah Non-Litigasi yaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan (Acquisition)-2 sesi). Keempat, Keterampilan Hukum Pendukung yaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Terakhir adalah materi Tambahan khas Hukumonlineyaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Pro Bono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.

 

(Baca juga: Cyber Law dan Pro Bono Jadi Materi Favorit PKPA di Hukumonline)

 

Kualitas PKPA online ini diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Kehadiran peserta minimal 80 persen dari total sesi materi PKPA. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi sesi PKPA.

Tags:

Berita Terkait