Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya
Kolom

Pertanggungjawaban Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya

Peran serta pemerintah, penegak hukum hingga masyarakat penting agar dapat menghindari atau meminimalisir terjadinya suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas dan berlaku objektif.

Bacaan 8 Menit
Eric Manurung. Foto: Istimewa
Eric Manurung. Foto: Istimewa

Belakangan ini, masyarakat dan media sedang dihebohkan (viral) dengan terjadinya dua peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami dua orang mahasiswa. Pertama, kecelakaan lalu lintas terjadi di sekitar Srengseng Sawah, Jakarta yang mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia meninggal dunia (Oktober 2022). Kedua, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar Jalan Raya Bandung-Cianjur, yang mengakibatkan seorang mahasiswi Universitas Suryakancana, Cianjur meninggal dunia (Januari 2023).

Jika kita melihat ke belakang (beberapa tahun silam), sebenarnya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan masyarakat, sudah pernah terjadi juga beberapa kali. Ada peristiwa di mana supir Metro Mini di daerah Jakarta Selatan (2017-2018) yang ugal-ugalan mengendarai kendaraannya hingga menabrak separator busway dan metro mini tersebut menjadi terjungkal dan terbalik di tengah jalan yang mengakibatkan para penumpangnya luka-luka dan ada pula seorang nenek yang meninggal dunia.

Lalu, ada pula peristiwa kecelakaan lalu lintas yang juga menghebohkan (2012), di mana saat seorang wanita yang dibawah pengaruh alkohol atau narkotika, saat mengendarai mobilnya, menabrak sekitar 11 pejalan kaki yang hendak berolahraga pagi di kawasan sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Akibatnya, lebih dari 10 orang meninggal dunia. Ada pula peristiwa kecelakaan lalu lintas yang pernah dialami oleh anggota keluarga artis/musisi terkenal, yakni anak dari seorang punggawa band legendaris yang baru saja melakukan konser. Di mana si anak kala itu (2013), mengendarai mobil di jalan tol, lalu menabrak mobil orang lain dan mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia.

Baca juga:

Hal hampir sama juga dialami salah satu penyanyi dangdut pria, yang mengalami peristiwa kecelakaan tunggal, di mana mobil yang ia kendarai tergelincir dan terbalik di jalan tol, yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia. Atau peristiwa yang juga pernah dialami anak dari pejabat tinggi negeri (2013) saat itu, yang menabrak orang dan mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia. Bahkan peristiwa kecelakaan lalu lintas ini pun pernah dialami advokat/pengacara senior eksentrik yang sekarang aktif di media tv, media sosial, yang mengakibatkan korban meninggal dunia pula.

Untuk memahami lebih jauh mengenai kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), mari lihat dulu yang dimaksud dengan kecelakaan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, kecelakaan adalah benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas, atau api yang datangnya dari luar, terhadap badan (jasmani) seseorang, yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.

Sedangkan yang dimaksud dari kecelakaan dalam Pasal 1 angka 24UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) adalah “Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait