Pertanggungjawaban Hukum Yayasan Hingga Maraknya Penipuan Robot Trading
Terbaru

Pertanggungjawaban Hukum Yayasan Hingga Maraknya Penipuan Robot Trading

Komentar pemerintah soal 23 isu krusial draf RKUHP versi Aliansi, MA buka penerimaan calon hakim ad hoc tipikor, pentingnya pendampingan UMKM untuk pemberdayaan dan kemandirian turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi yayasan
Ilustrasi yayasan

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (5/7/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai pertanggungjawaban hukum Yayasan dalam kasus dugaan penyelewengan dana di ACT hingga Ombudsman menyoroti maraknya penipuan robot trading. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Melihat Pertanggungjawaban Hukum Yayasan Pengumpul Dana Publik

Beberapa hari terakhir, masyarakat dibuat kaget atas pemberitaan sebuah majalah mingguan nasional yang memuat dugaan penyelewenangan dana yang dikumpulkan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana ratusan miliaran rupiah yang dikumpulkan diduga digunakan tidak sesuai peruntukan mulai membantu masyarakat terkena musibah, hingga pembangunan tempat ibadah. Selain itu, dana digunakan untuk menggaji petinggi dan operasional kantor. Lantas seperti pertanggungjawaban dari aspek peraturan perundang-undangan? Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Respons Pemerintah Soal 23 Isu Krusial RKUHP Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Pemerintah telah menetapkan 14 isu krusial dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tapi bagi Aliansi Nasional Reformasi KUHP, dalam draf RKUHP lebih 14 isu krusial. Aliansi menganggap ada 23 isu krusial dalam draf RKUHP, jauh melebihi jumlah isu krusial yang disampaikan pemerintah. Lantas seperti apa tanggapan pemerintah terkait isu krusial RKUHP yang disampaikan Aliansi? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. MA Buka Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Apa Saja Persyaratannya?

Penerimaan atau Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding XVIII secara resmi dibuka. Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2022 mengumumkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan yang digariskan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Pentingnya Pendampingan UMKM untuk Pemberdayaan dan Kemandirian

Dr Hj Endang Purwaningsih SH., MHum., MKn resmi menjadi guru besar ilmu hukum di Universitas Yarsi. Endang menjadi guru besar ketiga di Universitas Yarsi dan berhak menyandang gelar Profesor dalam pengukuhan yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (4//7/2022). Dalam orasi pengukuhan guru besar Endang mengangkat tema “Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Keniscayaan Bagi UMKM untuk Naik Kelas”, suatu Pendekatan Pentahelix dalam Model Kolaborasi Partisipatif Kampus Merdeka dan Stakeholder Guna Menunjang Sustainability Development UMKM. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Ombudsman Soroti Maraknya Penipuan Robot Trading

Ombudsman RI (ORI) menyoroti fenomena praktik robot trading di tengah masyarakat. Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke ORI, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mempertanyakan jaminan masyarakat akan investasi yang aman pada perusahaan yang menggunakan robot trading. "Maraknya penggunaan robot trading di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, terlebih saat ini banyak ditemui korban penipuan," ujar Yeka usai melakukan kunjungan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada akhir Juni lalu (30/6/2022). Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait