Dalam melaksanakan sebuah proses bisnis, korporasi ada kalanya juga dapat melakukan suatu tindak pidana. Korporasi sebagai suatu subjek hukum (recht persoon) merupakan bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum. Sebagai suatu subjek hukum, korporasi memiliki kapasitas untuk melakukan suatu tindakan pidana. Hal tersebut biasa disebut sebagai bentuk tindak pidana korporasi.
Tindak pidana korporasi pada dasarnya dapat melibatkan pengurus dan pemegang saham di perusahaan itu sendiri. Pengurus dan pemegang saham perusahaan merupakan pihak yang dapat mempengaruhi arah kebijakan korporasi, termasuk dalam hal melakukan tindakan yang melawan hukum.
Untuk itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa betapa pentingnya pemahaman mengenai tindak pidana korporasi berkaitan dengan pengurus dan pemegang saham perusahaan. Atas dasar itu, Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan: Webinar Hukumonline 2022 bertema “Pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan Terkait Tindak Pidana Korporasi” yang akan diadakan pada Kamis, 31 Maret 2022 melalui Platform Zoom Webinar.
Materi yang akan dibahas di dalam Webinar ini, antara lain: Kedudukan korporasi sebagai Subjek Hukum di Indonesia; Doktrin-doktrin yang Diimplementasikan dalam Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia; Pembuktian Mens Rea dalam korporasi; Apakah Prinsip Piercing the Corporate Veil Dapat Diberlakukan dalam Menangani Tindak Pidana Korporasi; Batas Pertanggungjawaban bagi Pengurus dan Pemegang Saham Korporasi dalam Hal Terjadi Tindak Pidana Korporasi; Bentuk Pertanggungjawaban yang Dapat Dimintakan kepada Pengurus dan Pemegang Saham Korporasi; Dampak Tindak Pidana Korporasi yang Terjadi terhadap Perusahaan.
Dalam webinar ini akan hadir para pembicara yang kompeten, yaitu Muhammad Fatahillah Akbar selaku Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pembicara berikutnya Mohamad Kadri selaku Senior Partner dari Guido Hidayanto & Partners yang memimpin practice group Banking & Finance dan Capital Market yang juga anggota Dewan Penasehat Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Pembicara ketiga adalah Noor Muhammad Aziz selaku Senior Associate dari Guido Hidayanto & Partners yang memiliki fokus salah satunya pada bidang hukum korporasi serta berpengalaman dalam mewakili klien Indonesia dalam hal investasi dari jangka lokal, regional, hingga multinasional.
Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat untuk mengetahui lebih dalam mengenai topik terkait. Jangan sampai melewatkan kesempatan terbatas ini, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!
Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai tindak pidana korporasi tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun begitu, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi masih merupakan konsep yang awam bagi sebagian orang, termasuk tentang hal-hal apa saja yang menjadi batasan pertanggungjawaban pengurus dan pemegang saham terkait dengan tindak pidana korporasi itu sendiri.
Khususnya berkaitan dengan pemegang saham korporasi, yang seringkali bebas dari pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi karena pertanggungjawabannya dibatasi oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas. Berdasarkan potensi pelanggaran hukum yang ada, para penegak hukum perlu menggunakan sarana dan aturan hukum yang ada untuk menjalankan pertanggungjawaban pidana yang adil bagi korporasi termasuk bagi pengurus dan pemegang saham di dalamnya.