Pertanggungjawaban Pribadi Direksi dan Kurator atas Utang Pajak Perusahaan Pailit

Pertanggungjawaban Pribadi Direksi dan Kurator atas Utang Pajak Perusahaan Pailit

Ketika likuidasi selesai dilakukan dan pembagian harta boedel pailit telah dilakukan kepada semua kreditur termasuk kreditur pajak, namun terhadap bagian dari utang pajak yang tidak terbayar penuh tetap bisa dikejar pelunasannya oleh Dirjen Pajak.
Pertanggungjawaban Pribadi Direksi dan Kurator atas Utang Pajak Perusahaan Pailit
Ilustrasi utang pajak perusahaan pailit. Foto: pexels.com

Mungkin Pembaca ada yang pernah mengalami atau setidaknya pernah mendengar, bahwa pailit dan likuidasi perusahaan ternyata tak mengakibatkan hapusnya utang pajak. Bahkan ketika likuidasi selesai dilakukan dan pembagian harta boedel pailit telah dilakukan kepada semua kreditur termasuk kreditur pajak, namun terhadap bagian dari utang pajak yang tidak terbayar penuh tetap bisa dikejar pelunasannya oleh Dirjen Pajak (DJP).

Kepala Seksi Advokasi III DJP, Irfan Maksum mengaku pernah mengejar pertanggungjawaban pribadi seorang direktur yang kepailitan perusahaannya sudah selesai tapi utang pajaknya belum lunas. Soalnya, memang dalam Pasal 32 UU KUP diatur bahwa DJP masih berhak untuk mengejar penanggung pajak.

Pasal tersebut mendeskripsikan penanggung pajak sebagai perwakilan wajib pajak seperti badan oleh pengurusnya atau badan yang dinyatakan pailit oleh kurator. Bahkan di situ diatur wakil wajib pajak itu dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau tanggung renteng atas pajak terutang. Tak terima, sang direktur mengajukan uji materi atas pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Hukumonline.com

Saat ditelusuri, pada Juni 2020 lalu, memang ada permohonan uji materi yang diajukan terhadap Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU No. 28 tahun 2007. Permohonan itu diajukan oleh mantan Pengurus PT. United Coal Indonesia (PT UCI) yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2015 silam. Menariknya, empat tahun setelah putusan pailit dibacakan, tepatnya pada Mei 2019, Pemohon menerima surat tagihan pajak terutang dari Kantor Pelayanan Pajak Besar Satu Jakarta Selatan dengan total tagihan sebesar Rp193.625.721.483.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional