Pertimbangan In-House Counsel saat Menunjuk Lawyer Eksternal Mewakili Kepentingan Perusahaan
In House Counsel Series

Pertimbangan In-House Counsel saat Menunjuk Lawyer Eksternal Mewakili Kepentingan Perusahaan

Jika transaksi yang ditangani merupakan transaksi lokal maka keberadaan lawyer asing tidak terlalu dibutuhkan. Namun untuk transaksi regional maupun internasional, keberadaan lawyer asing tentu saja menjadi penting.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Sementara yang ketiga adalah perusahaan membutuhkan lawyer eksternal manakala terdapat kasus hukum yang menimpa perusahaan. Menurut Mustika, untuk kebutuhan sidang dan proses hukum di kepolisian tentu saja perusahaan membutuhkan seorang lawyer eksternal. Dirinya mengakui adanya kompleksitas berhubungan dengan penegak hukum yang mana hal tersebut lebih bisa ditangani oleh seorang lawyer eksternal.

Saat ditanya mengenai kriteria lawyer yang dibutuhkan oleh perusahaan, Mustika menyebutkan yang spesifik. Seperti halnya yang dicontohkan, jika kebutuhan perusahaan terhadap lawyer berkaitan dengan aktivitas perusahaan di Pasar Modal, maka lawyer yang akan ditunjuk adalah lawyer yang memenuhi syarat sebagai profesi penunjang pasar modal.

Biasanya syarat yang harus terpenuhi seperti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sehingga memiliki license. Tidak hanya itu, tapi juga memiliki pengalaman dan jam terbang mengenai transaksi di pasar modal. “Jadi kayak misalnya dia mau nerbitin sukuk biasanya company akan memilih lawyer yang pernah handle sukuk. Jadi kita cari yang pengalaman seperti itu,” terang Mustika.

Begitu juga dengan kebutuhan terkait corporate actions. Menurut Mustika, terhadap kebutuhan perusahaan untuk melakukan transaksi seperti merger, akuisisi, maupun konsilidasi. Maka yang akan ditunjuk adalah lawyer dengan kapasitas terkait sehingga keahlian lawyer tersebut bisa meyakinkan perusahaan saat dipercayakan kepentingan hukum perusahaan.

Sementara untuk litigasi, menurut Mustika yang biasanya dibutuhkan adalah spesialisasi dari lawyer. Misalnya, lawyer yang memiliki spesialisasi di bidang anti monopoli pasti akan dibutuhkan untuk menangani persoalan litigasi di bidang anti monopoli. Hal ini menjadi dasar pertama penunjukkan lawyer oleh perusahaan sebagaimana yang dijelaskan oleh Mustika.

Terkait harga, menurut Mustika, bisa menjadi pertimbangan sekaligus bisa tidak. Karena jika perusahaan yang yang memiliki kepentingan seperti BUMN sudah pasti menggunakan mekanisme tender baik terbuka maupun tertutup. Namun untuk beberapa peruahaan dengan ukuran yang lebih besar menurut Mustika harga menjadi pertimbangan berikutnya setelah aspek jam terbang dan keahlian.

Mustika juga menerangkan untuk beberapa perusahaan multinasional, terkadang ukuran law firm dan keberadaan lawyer asing ikut menjadi pertimbangan. Hal ini dikarenakan perusahaan multinasional terkadang melibatkan pemegang saham dalam proses penunjukkan lawyer yang akan mewakili kepentingan hukum perusahaan. Tentu saja pemegang saham yang berasal dari luar.

Tags:

Berita Terkait