Pertumbuhan Ekonomi Digital Perlu Dipayungi Perlindungan Hukum Memadai
Terbaru

Pertumbuhan Ekonomi Digital Perlu Dipayungi Perlindungan Hukum Memadai

Undang-Undang Cipta Kerja adalah tautan yang mengatur penguatan ekosistem e-commerce yang dapat mendukung upaya digitalisasi pelaku UMKM.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

Di sektor ekonomi, ada sejumlah regulasi yang bisa menjadi tautan bagi pelaku ekonomi digital dalam menjalankan bisnis, yaitu UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sedangkan di sektor teknologi, terdapat UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Digitalisasi tidak hanya dirasakan di sektor ekonomi melalui e-commerce, namun juga sektor kelistrikan. Perwakilan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Susilo selaku dari Divisi Strategi dan Pengembangan PLN menyebutkan sejauh ini PLN didukung oleh teknologi digital. (Baca: Wakili Presiden, Menko Perekkonomian Bakal Buka Puncak IDC AMSI 2021)

“Perkembangan teknologi sangat membantu PLN dalam menyalurkan listrik ke daerah-daerah. Hal ini masih terus ditingkatkan dengan salah satunya memanfaatkan digitalisasi. Digitalisasi ini terbukti efisien dan mengoptimalisasi kinerja PLN dalam menyalurkan listrik,” katanya.

Menurutnya, perkembangan digitalisasi tentu menjadi peluang sekaligus tantangan. Pemerintah dituntut untuk terus memperbaiki infrastruktur agar digitalisasi ini mampu secara maksimal menjangkau serta meningkatkan perekonomian pelaku UMKM khususnya di daerah-daerah. 

Tags:

Berita Terkait