Perundingan RCEP Tak Transparan, Pemerintah Dinilai Tak Demokratis
Berita

Perundingan RCEP Tak Transparan, Pemerintah Dinilai Tak Demokratis

Selama ini perundingan kerjasama ekonomi internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tidak demokratis bagi rakyat karena sangat bersifat elitis dan hanya melibatkan pebisnis dalam memberikan masukan.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Perundingan RCEP Tak Transparan, Pemerintah Dinilai Tak Demokratis
Hukumonline
Gabungan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih transparan dan membuka informasi lebih luas kepada publik mengenai isi dari perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang rencananya akan diselesaikan pada akhir tahun 2016.

Perundingan RCEP dimulai sejak tahun 2012, dan hingga saat ini sudah mencapai putaran perundingan ke-14 yang baru saja berlangsung pada 15-19 Agustus 2016 di Vietnam. “Dari seluruh putaran perundingan yang dilakukan hanya ada sedikit informasi mengenai perundingan RCEP, bahkan pertemuannya cenderung tertutup,” kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (24/8).

Rachmi menyatakan bahwa selama ini perundingan kerjasama ekonomi internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tidak demokratis bagi rakyat karena sangat bersifat elitis dan hanya melibatkan pebisnis dalam memberikan masukan. “Isi perundingan FTA itu bukan hanya bicara ekspor dan impor, tetapi ada aspek social dan hak-hak public luas yang juga diatur didalamnya, baik terkait isu akses terhadap obat hingga isu lingkungan. Belum lagi jika FTA mewajibkan merevisi seluruh undang-undang nasional yang berdampak luas kepada rakyat. Sehingga sangat tidak adil jika rakyat tidak dilibatkan dalam proses perundingan,” tegas Rachmi.

Terkait dengan hal itu, Nur Hidayati, Direktur WALHI, menekankan hal senada. “Penting bagi masyarakat untuk memberikan intervensi, khususnya terkait dengan isu lingkungan. Selama ini pengaturan tentang lingkungan di dalam FTA, seperti TPP, tidak pernah bersifat mengikat. Sehingga sejauh mana efek pengaturan lingkungan dalam FTA terhadap penegakan hukum di Indonesia,” terangnya. (Baca Juga: Perundingan Pasar Bebas ASEAN Masih Sisakan Pertanyaan)

Pernyataan sama juga disampaikan Puspa Dewy dari Solidaritas Perempuan. “Kepentingan rakyat termasuk kepentingan perempuan harus menjadi yang utama. Bahwa pertumbuhan ekonomi yang memperlebar ketimpangan di Indonesia mesti jadi peringatan yang serius bagi pemerintah untuk mengevaluasi berbagai komitmen perdagangan bebas yang mengikat Indonesia. Jadi, Pemerintah jangan latah dengan tarik-menarik kepentingan negara maju dan perusahaan transnasional yang berkedok kerjasama ekonomi.” tegasnya.

Berdasarkan bocoran yang dipublikasi oleh Wikileaks, diketahui bahwa salah satu bab dalam RCEP juga mengatur soal investasi. Dalam bab investasi tersebut diatur mengenai mekanisme Gugatan Investor Asing Terhadap Negara atau dikenal dengan Investor State Dispute Settlement (ISDS). Mekanisme ISDS ini merupakan salah satu isu yang paling kontroversial dalam konteks perdagangan bebas, karena ISDS membuka peluang intervensi kebijakan dan hukum negara oleh investor.

“Dengan diaturnya bab khusus Investasi di dalam RCEP tentunya juga akan berdampak langsung terhadap komitmen Pemerintah dalam mewujudkan akses terhadap obat murah. Karena, perlindungan hak kekayaan intelektual akan bisa menjadi salah satu isu yang dapat digunakan oleh investor untuk menggugat Indonesia di ICSID” tambah Sindi dari Indonesia AIDS Coalition.

Walaupun perundingan RCEP akan segera difinalisasi pada akhir tahun ini, publik masih minim pengetahuan mengenai isi perjanjian tersebut. Sementara, publik sangat berkepentingan untuk mengetahui isi perundingan dan memberikan masukan sebab apabila perjanjian ini disepakati, maka pelaksanaannya akan berdampak luas terhadap publik, karena menyangkut hak-hak dasar publik.

Firdaus Cahyadi dari SatuDunia menerangkan bahwa Indonesia sudah punya Undang-undang Kebebasan Informasi Publik sehingga tidak selayaknya perundingan yang menyangkut kepentingan publik itu dilakukan secara tertutup. "Perundingan RCEP itu sangat berdampak pada kehidupan masyarakat banyak, sehingga sudah selaknya dibuka ke publik. Agar publik mengetahui sejauh mana dampak buruk perundingan itu terhadap kehidupannya," ujarnya.

Untuk itu, Masyarakat Sipil Indonesia mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk membuka informasi dan ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dalam segala perundingan kerjasama perdagangan internasional, khususnya RCEP.

Sebagai informasi, RCEP merupakan kerjasama mega trading block yang di bangun oleh negara anggota Asean+ enam negara (China, Korea Selatan, Australia, New Zealand, India, Jepang). Perundingan ini dilakukan sejak 2013, Putaran perundingan RCEP selanjutnya akan dilangsungkan di China pada 11-22 Oktober 2016.

Tags:

Berita Terkait