Perusahaan Singapura Kembali Laporkan Asuransi Recapital ke OJK
Berita

Perusahaan Singapura Kembali Laporkan Asuransi Recapital ke OJK

Terkait gugatan wanprestasi yang saat ini sedang disidangkan PN Jakarta Selatan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Perusahaan asal Singapura, KZI Singapore (KZIS), kembali melaporkan Asuransi Recapital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut berkaitan dengan gugatan wanprestasi senilai AS$4,6 juta yang saat ini sedang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur KZI Singapore, Choi Sung Wook, meminta OJK untuk melindungi investasi yang hendak dilakukan oleh investor asing lainnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kasus yang sama. Ia berharap, OJK segera proaktif dengan laporan ini untuk melindungi investor dari kerugian.

"Sebagai investor asing, saya menyayangkan tindakan Asuransi Recapital yang seharusnya melindungi hak saya sebagai investor ternyata malah merugikan. Saya harap dengan adanya pelaporan kedua kalinya ini, OJK dapat lebih proaktif melindungi investor dari praktik-praktik nakal penyedia jasa asuransi," ujar Choi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (16/11).

KZI Singapore menyatakan pelaporan Asuransi Recapital kepada OJK ini merupakan kedua kalinya setelah surat pelaporan pertama tertanggal 11 Desember 2013 silam. KZI Singapore berharap laporan kedua ini dapat segera ditanggapi oleh OJK sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

Dalam laporan kedua tertanggal 13 November 2015, KZI Singapore menyesalkan klaim Asuransi Recapital bahwa surety bonds (asuransi penjaminan) yang dikeluarkannya adalah tidak sah.Menurut pengacara KZI Singapore, Andi Yusuf Kadir, alasan yang dikemukakan oleh Asuransi Recapital menunjukkan itikad tidak menghormati perjanjian dalam mengeluarkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) senilai AS$4,6 juta.

"Performance Bond dan Advance Payment Bond adalah jaminan yang dibuat dan diterbitkan sendiri oleh Asuransi Recapital. Dan pada surat pernyataan tertanggal 23 Mei 2013, Asuransi Recapital telah mengakui keabsahan dan keberlakuan produk surety bonds yang dikeluarkan," ujar Andi.

Andi menjelaskan, seluruh syarat yang diajukan oleh Asuransi Recapital untuk mencairkan surety bonds ini telah dipenuhi semuanya oleh KZI Singapore, salah satunya adalah pembuktian wanprestasi PT Putra Samudera. Namun, setelah semua syarat dipenuhi, PT Asuransi Recapital malah menolak memenuhi kewajiban hukumnya dengan berdalih bahwa Performance Bond dan Advance Payment Bond yang mereka keluarkan sendiri tidak sah.

Selain itu, prinsip hukum bahwa perusahaan asuransi harus bertanggung jawab atas produk surety bonds yang dikeluarkannya telah tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) PMK No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship."Perusahaan asuransi umum dilarang menunda dan/atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan dengan alasan apapun," ujar Andi.

Proses persidangan antara KZI Singapore dan Asuransi Recapital pun masih terus berlangsung. Setelah melewati mediasi perdamaian yang gagal, KZI Singapore terus meminta perlindungan hukum dan meminta haknya menerima manfaat atas Performance Bond dan Advance Payment Bond yang dikeluarkan Asuransi Recapital. Saat ini proses persidangan telah memasuki tahap persidangan pemeriksaan eksepsi kompetensi absolut Tergugat yang akan dijadwalkan pada 26 November 2015.

Kasus ini bermula pada 23 Februari 2011, KZIS membuat perjanjian kerja sama dengan PT Putra Samudra yang berisikan KZIS akan membeli konsentrat dari konsentrator-konsentrator yang dibangun PT Putra Samudra di Bogor dengan jaminan Performance Bond dan Advance Payment Bond senilai AS$4,6 juta dari Asuransi Recapital. Artinya, jika Putra Samudra gagal memenuhi kewajibannya membangun konsentrator maka Asuransi Recapital akan membayar ganti rugi kepada KZIS.

PT Putra Samudra melakukan wanprestasi dengan tidak dapat memenuhi kewajibannya membangun konsentrator. KZIS lalu mengajukan klaim atas surety bonds sejak 2013, namun Asuransi Recapital selalu menolak memproses klaim KZIS walaupun PT Putra Samudra telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 16 Februari 2015 lalu.

Tags:

Berita Terkait