Perusahaan Tambang Penunggak Royalti Banyak yang Kabur
Utama

Perusahaan Tambang Penunggak Royalti Banyak yang Kabur

Pemerintah diingatkan untuk menyelesaikan masalah tunggakan royalti melalui proses hukum.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Bukan rahasia umum lagi, bisnis tambang merupakan bisnis dengan keuntungan yang menggiurkan. Sayangnya, kebanyakan pelaku bisnis ekstraktif itu tak disiplin membayar kewajibannya kepada negara. Lebih dari seribu perusahaan tambang yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menunggak iuran tetap dan royalti.

Jumlah perusahaan yang menunggak jauh lebih banyak daripada perusahaan yang telah melunasi kewajiban mereka. Lebih dari 80% dari 1.339 perusahaan tambang pemilik IUP belum membayar royalti dan iuran tetap. Dari jumlah tersebut, mayoritas beroperasi di Pulau Sulawesi dan Maluku.

“Jadi, ada 1.027 perusahaan tambang pemilik IUP yang statusnya masih mengunggak iuran tetap dan royalti. Mereka tersebar di empat provinsi seperti Sulawasi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar di Jakarta, Rabu (12/11).

Sukhyar menyebut, total tunggakan mereka cukup fantastis. Hampir mencapai Rp350 miliar piutang negara yang masih tersimpan di saku para pelaku usaha itu. Sukhyar menegaskan, hutang para perusahaan tambang tersebut harusnya sudah dilunasi sebelum akhir tahun.

Sebelumnya, tunggakan iuran tetap dan royalti di empat provinsi tersebut mencapai Rp433,2 miliar. Untuk mengejar pembayaran tunggakan itu, Kementerian ESDM pun menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Namun, setelah ditangani KPK piutang negara baru berkurang Rp86,1 miliar.

"Kami menggandeng KPK untuk menangani ini, dari total hutang Rp433,2 miliar berkurang menjadi Rp 347,1 miliar," tambahnya.

Sukhyar juga mengakui, banyak perusahaan tambang yang kabur. Ia dengan tegas mengatakan akan terus mengejar perusahaan-perusahaan nakal itu. Bersama KPK, pihaknya akan berkeliling daerah-daerah tambang untuk mengihnya.

"Banyak yang kabur, akan terus kita kejar. Makanya kita gandeng KPK. Itu juga baru di empat provinsi, kita masih akan roadshow ke daerah lain bersama KPK untuk menagih tunggakan yang belum dibayarkan," tutupnya.

Pengamat ekonomi, Revrisond Baswir, mengingatkan agar pemerintah menyelesaikan masalah tunggakan royalti melalui proses hukum. Ia berpendapat riskan jika masalah itu diselesaikan lewat jalur di luar proses hukum. Dia khawatir proses lobi malah memunculkan masalah baru.

“Kembalikan saja prosesnya ke jalur hukum yang ada untuk menyelesaikannya. Jangan pemerintah menyelesaikannya lewat lobi-lobi di luar proses hukum. Itu sangat riskan dengan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Revrisond menilai, sebenarnya sengketa royalti merupakan imbas dari sikap tegas pemerintah dalam melaksanakan aturan. Dalam aturan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menegur dan memberisanksi lain terhadap perusahaan yang menunggak royalti. Namun kenyataannya, Revrisond melihat kewenangan itu tak dijalankan secara disiplin.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa penting bagi pemerintah untuk betul-betul melaksanakan kebijakan secara tegas. Hal itu akan mendorong pengusaha membayar royalti secara disiplin. Sebab, menurutnya masalah penunggakan berkaitan dengan pola perilaku.

“Pemerintah harus serius menerapkan mekanisme pelaksanaan kewajiban perusahaan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait