Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Pengelolaan Bahan Beracun
Berita

Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Pengelolaan Bahan Beracun

Pelarangan total berlangsung pada 2028.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Screenshot acara diskusi hukumonline. Foto: HOL
Screenshot acara diskusi hukumonline. Foto: HOL

Diduga masih ada perusahaan yang tidak memahami pengelolaan PCBs, bahan beracun, sehingga mencemarkan lingkungan padahal bahan beracun dapat mengakibatkan penyakit degeneratif mematikan bagi manusia. Polychlorinated Biphenyls, disingkat jadi PCBs, merupakan bahan beracun yang digunakan di berbagai sektor industri di Indonesia. PCBs dimanfaatkan sebagai bahan insulator dalam trafo, kapasitor, cairan pendingin, bahan tambahan cat, dan kertas tanpa karbon. Juga dipakai dalam plastik.

 

PCBs dapat mengakibatkan beberapa penyakit degeneratif seperti, kanker, penurunan daya tahan tubuh, peningkatan risiko penyakit jantung, hipertensi, diabetes, gangguan sistem reproduksi, dan gangguan sistem syaraf. Kasus pencemaran pernah terungkap di Jepang, Taiwan dan Irlandia.

 

Menyadari tingginya risiko tersebut, berbagai negara termasuk Indonesia meratifikasi kesepakatan internasional Konvensi Stockholm pada 2001. Konvensi internasional yang mengikat secara hukum, telah ditandatangani oleh 92 negara untuk menghilangkan secara bertahap bahan kimia beracun berupa polutan organik terburuk yang ada di dunia.

 

Meski PCBs tidak diproduksi Indonesia, namun bahan ini secara luas telah diimpor dan digunakan sampai tahun 1985. Sejak 2001 pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang penggunaan, impor dan ekspor PCBs melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Terbaru, terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. P.29/Menlhk/Setjen/Plb.3/12/2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls.

 

Senior Regulatory Compliance, Ecoverse Indonesia, Mohamad Mova Al Afghani menerangkan penggunaan PCBs akan dilarang secara bertahap mulai 2025 dan pelarangan total pada 2028. Keputusan pelarangan tersebut merupakan hasil Konvensi Stockholm yang diratifikasi berbagai negara termasuk Indonesia. Lewat pembatasan itu, masyarakat khususnya industri tidak dapat menggunakan PCBs dalam kegiatan usahanya.  “Ada deadline (pelarangan) semua PCBs pada 2028. Meski dalam Permen KLHK No. 29 Tahun 2020 tidak disebut tapi menyatakan pengolahan PCBs sebisa mungkin rantai kimianya harus diputus,” jelas Mova dalam webinar ‘Membedah Peraturan Menteri tentang Pengelolaan PCBs: Tanggung Jawab Perusahaan dan Penegakan Hukum’, Kamis (11/2).

 

Mova menjelaskan perusahaan wajib mengelola limbah PCBs dengan benar agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. Meskipun sudah menyimpan atau mengolah limbah PCBs sesuai prosedur, perusahaan tetap dapat dikenakan sanksi apabila terjadi pencemaran. Mova merujuk pada Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). ”Pasal 88 UU PPLH bersifat mutlak walau sudah se-comply apa pun tetap saja yang dilihat hasilnya akhirnya. Jika ada pencemaran maka perusahaan bertanggung jawab secara mutlak. Sehingga, yang harus dilakukan perusahaan bukan hanya standar minimal tapi best practice agar tidak tercemar lingkungan,” jelas Mova.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ahli Utama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian LHK, Yun Insiani, mengatakan Indonesia sudah memiliki regulasi pembatasan PCBs sejak terbitnya PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Landasan hukum pengelolaan PCBs ini mengacu pada UU No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Convention on Persistent Organis Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten). Lalu ada UU PPLH, PP No. 74 Tahun 2001, PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Permen KLHK No. 29 Tahun 2020.

Tags: