Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Pengelolaan Bahan Beracun
Berita

Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Pengelolaan Bahan Beracun

Pelarangan total berlangsung pada 2028.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

 

Mova menjelaskan berdasarkan hasil survei pada 2015-2016 dan 2019 masih ada sejumlah perusahaan yang memanfaatkan PCBs dalam kegiatan bisnisnya. Pada umumnya perusahaan dimaksud merupakan industri besar yang memiliki pembangkit listrik mandiri. Pelarangan PCBs akan dilakukan secara bertahap pada 2025 hingga 2028. Pemerintah akan mengidentifikasi industri pengguna PCBs mulai 2022. “Kalau lihat data memang paling banyak transformator, kapasitor paling banyak PLN. Selebihnya industri manufaktur, pertambangan, pulp and paper, tekstil dan industri yang butuh energi besar punya pembangkit sendiri,” jelas Yun.

 

National Technical Adviser United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), Rio Deswandi mengakui masih ada perusahaan di Pulau Jawa yang menggunakan PCBs dengan kontaminasi tinggi. Dia menjelaskan tingginya pencemaran ini karena penggunaan trafo tua oleh perusahaan. Bahkan, Rio memperkirakan ada 120 ribu unit terkontaminasi PCB’s tinggi. Selain itu, dia juga mengatakan penyebaran PCBs juga dapat melalui perawatan trafo yang keliru.

 

“Kami temukan bahwa semakin tua trafo maka semakin tinggi tercemar PCBs. Kalau punya trafo tua tahun 1983 maka tingkat pencemaran PCBs-nya tinggi sekali. Selain itu, kita merawat trafo itu seperti biasa saja, dikuras olinya dijual segala macam bahkan dibawa pulang untuk bunuh rumput,” jelas Rio.

 

Buruknya pengolahan PCBs tersebut sudah menyebabkan pencemaran lingkungan di Indonesia. “PCBs ini bahkan sudah masuk ke ASI. Lalu ada ikan banci di Surabaya karena disinyalir akibat PCBs,” tambah Rio.

 

Chief Content Officer Hukumonline, Amrie Hakim yang menyampaikan kepatuhan hukum  merupakan tantangan sendiri bagi semua pelaku bisnis di setiap sektor. “Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa dalam mendukung iklim investasi Pemerintah secara berkala

mengeluarkan regulasi, yang kemungkinan bisa mencabut atau mengubah peraturan yang lama. Hal ini menjadi sesuatu hal yang harus diantisipasi oleh praktisi hukum baik legal counsel di perusahaan, maupun lawyer dalam mendampingi klien untuk memonitor regulasi, tak hanya yang berkaitan dengan bisnis perusahaan, namun regulasi terbaru di luar bisnis perusahaan yang secara tidak langsung berimplikasi pada perusahaan atau bisnis klien,” jelas Amrie.

 

Dia menyampaikan Hukumonline sebagai penyedia produk dan jasa hukum tepercaya selama lebih dari dua dekade, di era disrupsi teknologi meluncurkan Regulatory Compliance

Tags: