Pesan Ketua OJK Agar Masyarakat Hati-hati Gunakan Pinjaman Online
Terbaru

Pesan Ketua OJK Agar Masyarakat Hati-hati Gunakan Pinjaman Online

OJK bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Ketiga, mengembangkan layanan keuangan digital kontributif dan inklusif yang berfokus pada pemberdayaan UMKM. Terkait hal ini, OJK membuka akses layanan keuangan UMKM yang lebih luas dengan menciptakan ekosistem digital, seperti Bank Wakaf Mikro (BWM), Security Crowdfunding dan digital marketplace UMKM yang dikenaL dengan nama UMKM-MU.

Kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat, ditunjukkan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada tahun 2019 sebesar 76,19% dibandingkan tahun 2016 sebesar 67,8%. Kami yakin, pada tahun 2024 nanti, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90% sebagaimana ditargetkan oleh Pemerintah.

Keempat,meningkatkan kapasitas dan talenta sumber daya manusia di bidang digital di Sektor Jasa Keuangan melalui berbagai program sertifikasi berstandar internasional dan implementasi capacity building untuk menciptakan tenaga kerja yang digital ready serta memiliki keterampilan dan kapabilitas yang dibutuhkan dalam ekonomi digital.

Kelima, meningkatkan kualitas pengawasan melalui percepatan pelaksanaan pengawasan berbasis IT (Sup-tech) dan Reg-tech. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data, analisis dan evaluasi permasalahan sejak dini untuk mendukung kegiatan pengawasan dan pengambilan keputusan yang lebih efisien.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyampaikan salah satu prioritas bersama regulator dan pelaku industri fintech saat ini adalah pemberantasan investasi bodong (terutama mereka yang mencatut nama platform fintech yang legal di sosial media) dan pinjol illegal. Kedua isu ini telah menjadi perhatian nasional karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat. Serta, menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal atau resmi.

Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol illegal, maka AFTECH menghadirkan website www.cekfintech.id. Produk hasil kolaborasi dengan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital. 

“Singkat kata, website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” jelas Pandu.

Tags:

Berita Terkait