Pesan ‘Mendalam’ Menkumham Bagi Advokat Pro Bono
Berita

Pesan ‘Mendalam’ Menkumham Bagi Advokat Pro Bono

Bantuan hukum pro bono menjadi solusi bagi masyarakat tidak mampu dalam mengakses keadilan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Saat berpekara, masyarakat harus menanggung biaya jasa advokat dan persidangan. Sehingga, layanan pro bono dapat memangkas jumlah biaya yang harus ditanggung masyarakat miskin dalam menyelesaikan perkara hukumnya.

 

Sehubungan biaya perkara,  besaran tarifnya beragam. Dalam perkara pidana, selain dibebankan kepada negara juga terdapat biaya yang ditanggung pihak bersengketa. Sementara perkara perdata, biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sengketa. Dalam perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrian, biaya perkara dibebankan kepada negara jika nilai materiil gugatannya di bawah Rp150 juta.

 

Selain biaya itu, sebenarnya negara menyediakan mekanisme pro bono baik yang dikembangkan dalam sistem peradilan maupun di bawah mekanisme yang diatur UU Bantuan Hukum dan UU Advokat. Negara menyediakan anggaran miliaran rupiah dalam APBN Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan kepada organisasi pemberi bantuan hukum yang membantu warga miskin mencari keadilan.

 

Sayangnya, dalam praktik, masih sering terjadi pungutan di luar biaya resmi kepada para pihak berperkara oleh oknum aparatus pengadilan. Dan inilah yang terus menjadi bibit mafia peradilan. Penangkapan sejumlah aparat pengadilan oleh KPK memperlihatkan fakta masih belum bersihnya sistem peradilan di Indonesia. Dan kondisi ini mempengaruhi terlaksananya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

 

  • Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat: “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma: “Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan”.
  • Pasal 4 huruf f Kode Etik Advokat: “advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa”.

 

Sementara itu, David ML Tobing dari firma hukum Adams & Co menyatakan sejak awal menjadi advokat layanan pro bono merupakan salah satu tujuan utamanya. Dia menyadari saat ini masih banyak masyarakat tidak mampu membayar biaya-biaya yang harus ditanggung saat terlibat perkara hukum.

 

“Saya ingin berbagi kepada yang tidak mampu itu mengenai ilmu, tenaga dan pendapat. Jadi tidak melulu soal uang. Dan kebijakan kantor minimum 30 persen adalah layanan untuk masyarakat tidak mampu,” kata David.

 

Bahkan, dia menambahkan layanan pro bono ini sudah menjadi kewajiban  dalam menjalankan profesi sebagai advokat. “Jadi pro bono ini sudah kebutuhan bagi saya. Kalau tidak menjalankan bantuan hukum pro bono ada yang kurang. Sehingga, saya merasa puas dengan pro bono,” ujar David yang pernah tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 

 

Tags:

Berita Terkait