Peserta Jaminan Pensiun Capai 3,9 Juta Pekerja
Berita

Peserta Jaminan Pensiun Capai 3,9 Juta Pekerja

Per Oktober 2015, sudah 3,9 juta pekerja dan 2.901 perusahaan terdaftar jadi peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Sejak diluncurkan 1 Juli 2015 program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan jumlah peserta. Sampai Oktober 2015 ini, jumlah peserta JP tercatat mencapai 3,9 juta pekerja dan 2.901 perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah terus mendorong agar jumlah pekerja formal dan informal yang mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat. “Pemerintah telah melakukan reformasi jaminan sosial, yang terintegrasi dalam satu Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ini merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja/buruh,” kata Hanif dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.com, Selasa (20/10).

Hanif mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program yaitu JP, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). BPJS Kesehatan menggelar program Jaminan Kesehatan. Berbagai program jaminan sosial itu digelar dalam rangka meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat termasuk pekerja formal dan informal.

Hanif menjelaskan jaminan sosial telah diamanatkan Konvensi ILO dan PBB sebagai hak dasar. Selain memberi perlindungan terhadap masyarakat, program jaminan sosial diyakini mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial dan berkontribusi meningkatkan daya saing usaha.

Mengutip data ILO, Hanif menyebut hanya 20 persen dari populasi dunia yang memiliki jaminan sosial. Bahkan ada sebagian negara yang belum memiliki jaminan pensiun dan asuransi kesehatan. Di negara berkembang, pekerja yang punya jaminan sosial jumlahnya kurang dari 10 persen. Untuk negara berpenghasilan menengah jumlah pekerja yang tercakup jaminan sosial sekitar 20-60 persen. “Jumlah pekerja yang dilindungi jaminan sosial di sebagian besar negara industri sekitar 100 persen,” ujarnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai jumlah peserta JP yang saat ini mencapai 3,9 juta orang sudah cukup baik. Tapi kepesertaan pekerja formal di program JHT, JKK dan JKm masih rendah begitu pula dengan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Timboel mengusulkan agar pemerintah memperkuat pengawas ketenagakerjaan sehingga bisa bergerak bersama petugas pengawas dan pemeriksa BPJS untuk menyambangi setiap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. “Itu sesuai dengan pasal 13 PP No. 86 Tahun 2013 (tentang sanksi administratif—red). Kami berharap pengawasan bisa aktif menyambangi perusahaan-perusahaan dan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang bandel,” paparnya kepada hukumonline.com di Jakarta, Senin (26/10).

Pemerintah, terutama Kemenaker juga perlu menggandeng serikat buruh untuk melakukan sosialisasi dan memonitor pelaksanaan program jaminan sosial di lapangan, khususnya di tempat kerja masing-masing. Selain itu Timboel mengusulkan agar pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Jaminan Sosial. Dengan ratifikasi Konvensi ini maka universalitas manfaat JP yang diterima buruh di Indonesia dapat terjamin.
Tags:

Berita Terkait