Peta Baru Kebijakan Jaminan Produk Halal
Resensi:

Peta Baru Kebijakan Jaminan Produk Halal

UU Cipta Kerja mengubah sejumlah regulasi jaminan produk halal. Buku ini menguraikan perkembangan regulasi terbaru.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi buku: BAS
Ilustrasi buku: BAS

Ibarat peta, garis batas jaminan produk halal di Indonesia terus mengalami perubahan. Baru genap berusia enam tahun, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sudah mengalami perubahan. Ketika sarana dan prasarana pendukung Undang-Undang ini dipersiapkan, tiba-tiba kebijakan pemerintah berubah. Lahirlah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa bagian dari UU Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Sebenarnya, yang berubah bukan hanya UU JPH, melainkan puluhan Undang-Undang lain dengan tingkat perubahan berbeda. Farid Wajdi dan Diana Susanti mencatat enam poin sertifikasi halal yang disinggung dalam UU Cipta Kerja. Pertama, kebijakan halal untuk pengusaha mikro. Prinsipnya, sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah didasarkan pada self-declaration. Kedua, penghapusan syarat auditor halal, yang sebelumnya telah ditentukan dalam UU JPH. Ketiga, kewajiban pelaku usaha untuk proses produk halal, dan sanksi yang mengikutinya jika tidak dilaksanakan. Keempat, penyederhanaan dan mempersingkat waktu verifikasi permohonan setifikasi halal. Kelima, proses perpanjangan sertifikasi halal. Keenam, jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan.

Publik menaruh banyak perhatian pada implikasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi masih sedikit yang melihat dampaknya terhadap kebijakan jaminan produk halal. Buku yang ditulis Farid Wajdi dan Diana Susanti, Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia, merupakan salah satu kajian yang layak dijadikan rujukan. Buku ini diterbitkan pada Juli 2021, setelah pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Bisa dikatakan bahwa UU ini membuat peta baru kebijakan jaminan produk halal di Indonesia.

Urgensi jaminan produk halal terkait dengan makanan atau sesautu yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Kehalalan tidak hanya menyangkut zat benda yang hendak dikonsumsi, tetapi juga kehalanan cara memperoleh, cara memproses, dan penyajiannya. Negara berkewajiban membuat kebijakan hukum yang menjaminan kehalalan produk karena berhubungan dengan perlindungan konsumen. Halal haramnya suatu produk bergantung keyakinan masyarakat dan politik hukum suatu negara. Dan, penting dicatat bahwa kehalalan bukan hanya menyangkut makanan atau minuman, tetapi juga obat, kosmetika, produk kimia, produk biologi dan produk hasil rekayasa genetika (hal. 55).

Di Indonesia, politik hukumnya tergambar dari peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan. Ada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, beserta peraturan pelaksanaannya (PP No. 31 Tahun 2019). Ada juga regulasi tentang pangan, tentang perlindungan konsumen, regulasi tentang kesehatan, dan regulasi mengenai kesehatan hewan. Banyaknya peraturan terkait, di satu sisi menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan publik; dan di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian penanganan jaminan produk halal.

UU Cipta Kerja dipandang sebagai aturan yang menyempurnakan kebijakan jaminan produk halal (hal. 112). Bagi penulis, ada tiga poin penting kehadiran UU Cipta Kerja bagi sertifikasi halal di masa mendatang. Persoalan pertama, efektivitas pelaksanaan sertifikasi halal dari segi waktu menjadi tantangan tersendiri. Apakah sertifikasi yang cepat, seperti diinginkan undang-undang, sudah ditopang teknologi, sumber daya manusia, dan budaya kerja? Apakah sudah benar-benar zero tolerance terhadap korupsi? Kedua, penetapan status hal tidaknya suatu produk. Ada perubahan institusional, sehingga harus ada kerjasama antara Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal agar sertifikasi diproses dengan cepat. Ketiga, pengutamaan usaha berskala kecil, mikro dan menengah (UMKM) adalah sesuatu yang positif bagi perkembangan sector informal di Indonesia. Sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi UMKM.  

Hukumonline.com

Nilai tambah ini dapat dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen merasa pangan yang akan mereka konsumsi aman, sehingga mengkonsumsinya juga nyaman, dan selamat. Kenyamanan, keamanan dan keselamatan adalah hak konsumen yang dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di sinilah irisan antara UU JPH dengan UU Perlindungan Konsumen (hal. 38).

Penulis banyak menyinggung aspek perlindungan konsumen, dan mengaitkannya dengan pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran jaminan produk halal. Dasar pertanggungjawaban hukum adalah adanya kesalahan, dan kesalahan itu merugikan itu orang lain, plus orang bersangkutan dapat dimintai tanggung jawab (hal. 177). Tanggung jawab ini bisa berada dalam ranah hukum administrasi, perdata, atau pidana. Dalam konteks jaminan produk halal, tanggung jawab hukum tidak hanya diatur dalam UU JPH. Buku ini menyajikan beragam jenis pertanggungjawaban hukum, sehingga pembaca, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha yang relevan, dapat mempersiapkan diri agar terhindar dari kemungkinan sanksi. Misalnya, menghindari usaha Anda dari jebakan ‘tidak menjaga kehalalan produk’.

Kelebihan buku ini antara lain adalah isinya yang dikaitkan dengan UU Cipta Kerja. Bagi pembaca yang ingin melihat perbandingan jaminan produk halal, buku ini layak dibaca karena menguraikan beberapa kondisi dan pengaturan jaminan produk halal di sejumlah negara, tidak terbatas pada negara yang mayoritas penduduknya beragam Islam. Tentu saja, hukum positif di Indonesia telah mengaturnya sehingga layak dipahami oleh komunitas hukum.

Selamat membaca…!!

Tags: