Petitum Jitu dalam Merinci Besaran Ganti Rugi dalam Gugatan Perdata

Petitum Jitu dalam Merinci Besaran Ganti Rugi dalam Gugatan Perdata

Lebih mudah membuktikan kerugian materiil ketimbang membuktikan kerugian immateriil. Praktiknya pembayaran ganti kerugian tak melulu harus berbentuk uang.
Petitum Jitu dalam Merinci Besaran Ganti Rugi dalam Gugatan Perdata

Yurisprudensi Mahkamah Agung banyak menyebutkan petitum ganti rugi harus dirinci. Jika tidak dirinci maka petitum tersebut tidak dapat diterima. Dalam praktik, tak mudah membuat rincian kerugian yang diderita. Pada umumnya kerugian itu bersifat materiil dan immateriil. Tidak ada kriteria baku mengenai tuntutan immateriil. Ada juga pandangan bahwa jauh lebih sulit merinci petitum materiil.

Dalam code civil, ganti rugi diperinci dalam dua unsur, yakni dommages yang meliputi apa yang disebut dengan biaya dan rugi, sedangkan interests meliputi bunga dalam arti keuntungan (Subekti dalam Hukum Perjanjian; 2005). Adapun dalam KUHPerdata, kerugian dapat bersumber dari Wanprestasi (Pasal 1238 Jo Pasal 1243) dan dapat juga bersumber dari Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365).

Pasal 1250 KUHPerdata juga membatasi ruang lingkup kerugian yang bisa diajukan dalam dua jenis gugatan ini. Untuk wanprestasi, batasannya hanya berupa penggantian biaya, rugi dan bunga (konsten,schaden en interesten). Sementara PMH ruang lingkupnya dibagi menjadi kerugian materiil dan immateriil. Hal dijelaskan oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA (2017), Riki Perdana Raya Waruwu dalam tulisannya.

Ricardo Simanjuntak dalam buku Teknik Perancangan Kontrak Bisnis menjelaskan bahwa kerugian yang dapat dituntut sebagai konsekuensi terjadinya wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dapat dibagi dua. Pertama, consequential loss berupa pengembalian biaya-biaya yang dikeluarkan serta ganti rugi terhadap kerugian yang diderita akibat wanprestasi. Kedua opportunity loss, yakni kerugian akibat dari kegagalan mendapatkan keuntungan yang pasti sudah akan diperolehnya jika wanprestasi tidak terjadi. Termasuk di dalamnya pembebanan bunga. Beberapa pasal lain terkait hal ini dalam ditemukan dalam Pasal 1246, 1250, 1767 dan 1768 KUHPerdata.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional