Pidana Penjara Bagi Penjual Obat Bius Online
Terbaru

Pidana Penjara Bagi Penjual Obat Bius Online

Penggunaan obat bius hanya boleh digunakan oleh dokter, tenaga medis, dan orang yang memiliki izin untuk memanfaatkannya. Sehingga obat bius tidak boleh dijual bebas untuk menghindari penyalahgunaan jenis obat ini.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Pidana Penjara Bagi Penjual Obat Bius Online
Hukumonline

Penjualan obat bius di marketplace online baru-baru ini viral lantaran dijual bebas yang memicu kekhawatiran masyarakat. Hal tersebut diunggah oleh salah satu pengguna media sosial Twitter yang memposting sejumlah tangkapan layar yang memperlihatkan penjualan bebas obat bius secara bebas di salah satu marketplace online.

Penggunaan obat bius lazim digunakan di bidang kedokteran yaitu pada tindakan medis seperti sebelum melakukan operasi. Tujuan penggunaan obat bius adalah untuk membuat mati rasa area tubuh tertentu atau membuat seseorang tidak sadarkan diri.

Selain itu, pembiusan dilakukan untuk memudahkan dokter dalam melakukan tindakan dengan membuat sensasi mati rasa sehingga seseorang tetap tenang selama prosedur berlangsung.

Baca Juga:

Penggunaan obat bius memiliki efek samping dan menimbulkan risiko pada kondisi kesehatan seseorang. Risiko akan menjadi lebih tinggi, jika seseorang memiliki gaya hidup yang tidak sehat. Untuk mencegah hal tersebut, perlu saran dokter sebelum menggunakan obat bius.

Adanya efek samping dari penggunaan obat bius, maka yang berhak memberikan obat bius hanyalah tenaga medis yang telah mengetahui risiko dan efek samping dari penggunaannya dengan tujuan hanya untuk keperluan medis.

Tidak semua obat-obatan medis dapat dijual bebas di pasaran. Dalam hal ini, penggunaan obat bius digunakan sebagai bahan pembiusan untuk kebutuhan tertentu. Dokter dapat memberikan obat bius sebelum melakukan tindakan medis dengan tiga jenis pembiusan yaitu bius lokal, bius regional, dan bius umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait