Pilih Buku atau Jurnal untuk Referensi Belajar? Simak Kata Dosen FHUI
Terbaru

Pilih Buku atau Jurnal untuk Referensi Belajar? Simak Kata Dosen FHUI

Ada kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pada dasarnya sama-sama penting untuk referensi belajar di kuliah hukum.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Isi buku teks kuliah hukum dan artikel jurnal hukum punya karakter berbeda sebagai referensi belajar. Hal itu dijelaskan oleh Heru Susetyo, Manajer Riset, Publikasi, dan Sitasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Dosen yang juga Ketua Badan Penerbit FHUI ini berbagi informasi yang penting diketahui mahasiswa hukum.

“Kalau mau baca yang mengulas secara umum bisa membaca buku, sedangkan jurnal itu spesifik,” kata Heru kepada Hukumonline. Heru tercatat juga menjabat Editor-In-Chief dua jurnal terbitan FHUI. Jurnal pertama adalah jurnal tertua FHUI yaitu Jurnal Hukum & Pembangunan dan satu lagi adalah Jurnal Syariah FHUI.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah) adalah acuan yang berlaku seputar jurnal ilmiah di Indonesia. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah menyebut jurnal ilmiah sebagai bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.

Baca Juga:

Pasal 3 pada Permendikti yang sama menyebut enam fungsi dari jurnal ilmiah. Masing-masing fungsi itu adalah meregistrasi kegiatan kecendekiaan; mengarsipkan temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuan; mengakui hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah; mendiseminasikan hasil kegiatan kecendekiaan; mendiseminasikan hasil pengabdian kepada masyarakat; melindungi hasil karya peneliti/cendekiawan.

Heru mengatakan baik buku maupun jurnal sama-sama penting untuk referensi belajar di kuliah hukum. Namun, berikut ini beberapa masukan Heru untuk mahasiswa hukum dalam memanfaatkan jurnal hukum.

1. Diseleksi Tim Pakar

“Buku itu tidak ada kewajiban peer review, bisa terbit begitu saja. Artikel jurnal itu terbit dengan wajib ada peer review,” kata Heru. Ada tim pakar yang akan menilai isi artikel jurnal sebelum dinyatakan layak terbit. Mekanisme seleksi ini bahkan bisa dilakukan secara anonim tanpa tahu artikel karya siapa yang sedang diseleksi. Penilai adalah pakar dalam bidang terkait isi artikel jurnal yang diseleksi.

Tags:

Berita Terkait