Pilihan Forum dan Klausul Eksonerasi Perjanjian Baku dalam Sengketa Asuransi Syariah

Pilihan Forum dan Klausul Eksonerasi Perjanjian Baku dalam Sengketa Asuransi Syariah

​​​​​​​Penerapan klausul eksonerasi dalam Surat Pernyataan pada perjanjian pembiayaan musyarakah merupakan suatu tindakan yang tidak patut (on billijkheid).
Pilihan Forum dan Klausul Eksonerasi Perjanjian Baku dalam Sengketa Asuransi Syariah

Perkembangan asuransi syariah terus berlangsung seiring bertumbuhnya industri keuangan syariah di Tanah Air. Tidak tanggung-tanggung, laporan Islamic Finance Develompement Indicator (IFDI) 2020 menyebutkan Indonesia sebagai negara ke-2 dalam pencapaian perkembangan industri keuangan syariah.

Meski begitu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), September 2020 menunjukkan porsi industri keuangan non-bank terutama asuransi syariah baru mencapai 4,43%. Untuk itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam kesempatan pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (ASSI), akhir Maret 2021 lalu berpesan agar ASSI sebagai lembaga yang menaungi asuransi syariah dalam mengambil peran dalam perluasan market share keuangan Syariah di Indonesia.

Dari sisi hukum, asuransi syariah merupakan salah satu aspek yang selalu masuk dalam proses perkembangan kewenangan peradilan agama sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 49 Undang-Undang ini menyebutkan bahwa: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) ekonomi syari’ah.

Khusus mengenai kewenangan Pengadilan Agama memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi Syariah, Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah menyebutkan bahwa perkara ekonomi syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional