Di Indonesia sistem pewarisan beda agama banyak terjadi. Pewarisan beda agama yang dimaksud adalah antara pewaris dan ahli waris yang ditinggalkan saling berbeda agama, terlebih dalam masyarakat Indonesia yang majemuk hingga dalam satu keluarga memiliki keanekaragaman memeluk agama masing-masing.
Lalu, bagaimana bila terjadi pembagian warisan antara pewaris dan ahli waris yang berbeda agama? Langkah hukum apa yang harus ditempuh agar ahli waris dapat memperoleh haknya dalam menentukan pilihan hukum sengketa pembagian harta waris beda agama tersebut?
Warisan ialah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris. Dalam buku “Pokok-Pokok Hukum Perdata” yang ditulis Subekti, mengenai apa yang dapat diwarisi oleh pewaris kepada ahli waris, yakni dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan.
Dalam hukum waris juga berlaku suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Di Indonesia, hukum kewarisan yang berlaku bagi warga Indonesia bersifat plural terdiri dari tiga sistem hukum, yakni sistem kewarisan perdata (Burgerlijk Wetboek) yang tertuang dalam KUHPerdata, sistem hukum kewarisan adat dan, sistem hukum kewarisan Islam.