“Level Darurat” Praktik Pinjol dan Investasi Ilegal
Terbaru

“Level Darurat” Praktik Pinjol dan Investasi Ilegal

Masyarakat diimbau hati-hati terhadap penawaran pinjol dan investasi yang beredar di media sosial.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Bak pandemi virus corona yang mematikan, keberadaan pinjaman online dan investasi ilegal meresahkan masyarakat saat ini. Terdapat berbagai kasus kerugian menimpa masyarakat akibat praktik pinjol dan investasi ilegal. Penawaran kemudahan pinjaman serta tingginya imbal hasil menggiurkan masyarakat untuk menggunakan pinjol dan investasi ilegal.

Padahal, di balik kemudahan dan iming-iming keuntungan tersebut terdapat risiko yang tinggi. Penagihan kasar, pencurian data pribadi, biaya bunga tinggi hingga penipuan sering dialami masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengimbau masyarakat hati-hati terhadap penawaran pinjol dan investasi yang beredar di media sosial. Dia menyarankan masyarakat untuk memeriksa terlebih dulu legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar OJK. (Baca Juga: Menyoal Kepastian Hukum Transkasi Aset Kripto)

“Penawaran investasi pinjol, investasi serta gadai ilegal marak. Sepanjang 2020-2021, OJK suda menutup 445 enitas penawaran investasi ilegal, 1800 lebih pinjol dan 92 gadai ilegal. Kami juga menerima ribuan pertanyaan untuk pengaduan pinjol dan investasi ilegal. Semuanya berkaitan penagihan, legalitas LJK dan keberatan jumlah tagihan,” jelas Tirta, Kamis (9/2).

Dia menyampaikan literasi keuangan masyarakat yang rendah menjadi penyebab mudahnya tergiur menggunakan pinjol dan investasi ilegal. Kemudian, masyarakat juga tergiur dengan kemudahan dan tingginya imbal hasil. Khusus pinjol, Tirta juga menambahkan masyarakat meminjam tidak sesuai dengan kemampuannya.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan kerugian akibat pinjol dan investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun dalam 10 tahun. Dia memperkirakan statistik tersebut seharusnya lebih besar karena terdapat masyarakat yang tidak melapor karena malu dan takut diteror.

Dia menyampaikan SWI telah berupaya memberantas entitas ilegal tersebut. Namun, kemudahan teknologi, membuat pelaku dapat kembali untuk membuat aplikasi serta layanan daring lainnya. Di samping itu, lintas batas yurisdiksi juga menyulitkan penegak hukum menindak pelaku pinjol dan investasi ilegal.

Tags:

Berita Terkait