“Level Darurat” Praktik Pinjol dan Investasi Ilegal
Terbaru

“Level Darurat” Praktik Pinjol dan Investasi Ilegal

Masyarakat diimbau hati-hati terhadap penawaran pinjol dan investasi yang beredar di media sosial.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Dia mendorong masyarakat untuk cerdas dan cermat mengetahui modus pinjol dan entitas ilegal tersebut. Dia menerangkan pinjol legal ada batasan maksimal jumlah peminjaman dan persyaratan lainnya. Sedangkan pinjol ilegal cukup dengan foto copi e-KTP dan menyerahkan data kontak nomor dalam telepon selular, transaksi pinjaman dapat dilakukan tapi bunganya besar.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjol. Masyarakat diminta memastikan agar pinjaman online yang digunakan resmi atau telah terdaftar di OJK.

Kemudian, OJK bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi,” jelas Wimboh, Kamis (11/11).

Dia menjelaskan berkembangnya inovasi teknologi di sektor keuangan memerlukan dukungan penyusunan kebijakan yang akomodatif dan antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri keuangan. Selain itu, keseimbangan kebijakan juga harus berpihak kepada kepentingan perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait