PKPA Hukumonline IV Digelar, Momen Belajar dan Berjejaring
Info

PKPA Hukumonline IV Digelar, Momen Belajar dan Berjejaring

PKPA Hukumonline secara virtual ini akan berlangsung mulai 29 Juni hingga 23 Juli 2020.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

PKPA Hukumonline secara virtual ini akan berlangsung mulai 29 Juni hingga 23 Juli 2020. Sebanyak 25 kali pertemuan tiap Senin hingga Jumat sore dan Sabtu pagi dilakukan melalui platform Zoom Cloud. Animo calon peserta PKPA di tengah wabah Covid-19 rupanya cukup besar. Meski begitu, kualitas penyampaian materi dari narasumber menjadi fokus utama Hukumonline agar PKPA tetap berjalan baik.

Tidak ada perubahan durasi keseluruhan PKPA dan materi yang harus dipelajari para calon advokat. Sejumlah empat kelompok materi wajib dan materi tambahan akan diisi oleh para praktisi andal dan akademisi hukum. Para lawyer dari firma hukum besar dan menengah kenamaan Indonesia mewarnai daftar nama pengajar.

Sebut saja Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah (Partner pendiri Assegaf Hamzah & Partners), Lia Alizia (Managing Partner Makarim & Taira S.), Ratih Nawangsari (Managing Partner Oentoeng Suria & Partners), Dewi Savitri Reni (Partner, SSEK Legal Consultants), David Tobing (Partner pendiri ADAMS&Co.), Rizky Dwinanto (Partner ADCO Law), Fauzul Abrar (Partner Mulyana Abrar Advocates), dan masih banyak lagi. (Baca: Hukumonline Kembali Gelar PKPA Online, Yuk Segera Daftar)

Materi PKPA yang akan disampaikan tidak hanya berkaitan dengan teori dasar saja, materi berkaitan dengan hukum acara dan litigasi juga menjadi materi wajib yang diikuti para peserta. Selain itu juga terdapat materi non-litigasi seperti perancangan dan Analisa kontrak, pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence) serta organisasi perusahaan termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).

Materi pendukung atau keterampilan hukum dengan substansi antara lain, teknik wawancara dengan klien, penelusuran hukum dan dokumentasi hukum dan argumentasi hukum (legal reasoning) juga masuk dalam PKPA Online Batch II ini. Bahkan yang berbeda dari tempat PKPA lain, PKPA di Hukumonline terdapat materi tambahan dengan substansi cyber law, kewajiban pro bono bagi advokat dan legal innovation agar peserta bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin menerpa.

Ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama adalah Teori Dasar  yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.

Ketiga adalah Non-Litigasi yaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan (Acquisition)-2 sesi). Keempat, Keterampilan Hukum Pendukung yaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Terakhir adalah materi Tambahan khas Hukumonlineyaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Pro Bono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.

Kualitas PKPA online ini diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Kehadiran peserta minimal 80 persen dari total sesi materi PKPA. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi sesi PKPA. (Baca: Kelas Online PKPA Hukumonline Ditutup Materi Hukum Acara Pengadilan Niaga dan Kepailitan)

Tags:

Berita Terkait