PKPA Hukumonline IV Rampung, Advokat Harus Mampu Membangun Argumentasi
Utama

PKPA Hukumonline IV Rampung, Advokat Harus Mampu Membangun Argumentasi

Sebelum melakukan penelusuran hukum, sekali lagi seorang advokat harus memahami kasusnya dan siapa yang akan Anda bela, dan bagaimana cara membangun argumentasinya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi resmi menyelesaikan PKPA II secara daring (online), Kamis (23/7). Foto: RES
Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi resmi menyelesaikan PKPA II secara daring (online), Kamis (23/7). Foto: RES

Pada Kamis (23/7/2020), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara daring oleh Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) beserta Universitas Yarsi resmi berakhir. Pertemuan pamungkas ini ditutup dengan penyampaian materi Hukum Acara HAM oleh Nicolas Simajuntak dan Legal Research Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum oleh Prof Hikmahanto Juwana.

Sebanyak 100-an peserta hadir dan mengikuti pertemuan ke-22 ini hingga akhir. Meski waktu yang disediakan hanya sekitar 120 menit, materi yang disampaikan sudah cukup merangkum materi Legal Research Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum dan Hukum Acara HAM secara keseluruhan. (Baca Juga: Kelas Online PKPA Hukumonline Ditutup Materi Hukum Acara Pengadilan Niaga dan Kepailitan)

Saat memberi closing statement, Prof Hikmahanto Juwana mengingatkan seorang advokat harus maju tak gentar untuk membela. Artinya, membela dengan bayaran uang dan juga membela dengan bayaran pahala. “Seorang advokat, Anda harus tahu dulu siapa yang dibela, sehingga mengetahui apa yang akan Anda kerjakan. Semoga mampu menjadi advokat yang andal dan maju tak gentar,” kata Hikmahanto yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, Kamis (23/7/2020).

Ia menjelaskan seorang advokat perlu memilki perspektif berbeda dari jaksa dan hakim karena ia harus membela kliennya. Dalam setiap pembelaannya, seorang advokat harus membangun argumentasi dalil subtansial dengan fakta dan bukti. Setelah itu mencari aturan hukum untuk diterapkan dalam kasusnya. Untuk itu, penelusuran hukum menjadi penting.

Hikmahanto menerangkan dalam penelusuran hukum perlu dilihat sumbernya yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan perjanjian internasional. Namun, ada bahan pendukung untuk memperjelas hal tersebut dapat melalui law journal nasional dan international, website hukum terpercaya seperti Hukumonline, textbook, dan lain-lain.

“Namun, sebelum melakukan penelusuran hukum, sekali lagi seorang advokat harus memahami kasusnya dan siapa yang akan Anda bela, dan bagaimana cara membangun argumentasinya,” kata dia mengingatkan.  

Seperti diketahui, PKPA Hukumonline secara virtual ini berlangsung sejak 29 Juni hingga 23 Juli 2020. Sebanyak 25 kali pertemuan setiap Senin hingga Jumat sore dan Sabtu pagi dilakukan melalui platform Zoom Cloud. Animo calon peserta PKPA di tengah wabah Covid-19 rupanya cukup tinggi. Namun begitu, kualitas penyampaian materi dari narasumber menjadi fokus utama Hukumonline agar PKPA tetap berjalan baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait