PKPA Hukumonline Kembali Digelar, Apa yang Beda?
Utama

PKPA Hukumonline Kembali Digelar, Apa yang Beda?

Kelas akhir pekan (weekend), materi tambahan andalan, dan menghadirkan deretan corporate lawyer dari law firm ternama Indonesia.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Suasana PKPA di hukumonline. Foto: Edwin
Suasana PKPA di hukumonline. Foto: Edwin

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Fakultas Hukum Universitas YARSI kembali dibuka, Sabtu (18/1).Lebih dari 50 peserta menjadi peserta angkatan kedua PKPA ini. Sementara banyak calon peserta dalam waiting list terpaksa tidak bisa ikut serta karena kuota telah terpenuhi.

Ini pertama kali dibuat kelas weekend sesuai usulan banyak yang kami terima dari calon peserta,” kata Arkka Dhiratara, Direktur Hukumonline saat membuka kelas perdana PKPA. Sebelumnya PKPA Hukumonline diselenggarakan pada hari kerja selama 22 hari pada 30 September-29 Oktober 2019 di Hukumonline Training Center, Gedung AD Premier, Jakarta Selatan.

Saat itu para peserta harus hadir Senin-Jumat malam pukul 19.00-21.00 WIB untuk menghadiri kelas PKPA. Sementara kali ini jadwal yang disediakan adalah setiap hari Sabtu dan Minggu pada tanggal 18 Januari, 19 Januari, 25 Januari, 26 Januari, 1 Februari, 2 Februari, serta 8 Februari 2020. Peserta PKPA Hukumonline wajib hadir minimal 80 persen dari total 25 sesi yang berlangsung tiap pukul 08.30–17.30 WIB.

Event & Training Manager Hukumonline Grace Nagatami Susilo mengatakan bahwa kelas akhir pekan kali ini sangat dinantikan banyak calon peserta. “Karena lebih efisien dalam tujuh kali pertemuan dan membantu banyak peserta yang sudah bekerja,” katanya.

Peserta PKPA memang tidak hanya dari kalangan fresh graduate yang langsung menyiapkan diri berkarier advokat. Banyak pula kalangan profesional seperti in house counsel atau lawyer di firma hukum yang baru akan mengambil lisensi sebagai advokat. Memiliki lisensi advokat menjadi nilai tambah bagi karier mereka.

Meskipun tidak wajib dimiliki saat memulai karier, para in house counsel atau corporate lawyer di firma hukum pun belum sempurna menjadi lawyer tanpa lisensi advokat. Perlu diingat, Pasal 14 hingga Pasal 20 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengenai hak dan kewajiban hanya berlaku bagi mereka memiliki lisensi advokat.

Misalnya saja, perlindungan hukum bagi advokat tidak berlaku bagi in house counsel atau lawyer di firma hukum tanpa lisensi advokat. Menyandang peran partner di top tier law firm pun atau direktur hukum perusahaan tak membuat UU Advokat melindungi mereka secara hukum. Hanya pemilik status advokat sesuai UU Advokat yang dijamin oleh hukum negara mengenai layanan jasa hukum mereka.

Tags:

Berita Terkait