PKPA I 2022 Digelar, Peserta Diharapkan Mengikuti Semua Materi
Terbaru

PKPA I 2022 Digelar, Peserta Diharapkan Mengikuti Semua Materi

Dengan dibukanya PKPA Pertama di Tahun 2022 ini, semoga dapat memperluas pengetahuan, jaringan bagi para peserta PKPA.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Suasana PKPA Online Class Gelombang I Tahun 2022, Kamis (24/2/2022).
Suasana PKPA Online Class Gelombang I Tahun 2022, Kamis (24/2/2022).

Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bersama Hukumonline dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi kembali menggelar PKPA Online Class mulai 24 Februari hingga 25 Maret 2022. Dengan mengikuti PKPA ini, para peserta mendapatkan fasilitas soft copy materi PKPA, sertifikat, bonus berlangganan Pusat Data Hukumonline selama 3 bulan. PKPA ini juga memberi materi tambahan, seperti Cyber Law, Teknik Wawancara dengan Klien, dan Kewajiban Pro Bono bagi Advokat. 

Chief Operating Officer Hukumonline, Ramos Pandia mengatakan Hukumonline bersama Universitas Yarsi dan DPN Peradi terus konsisten dalam menyajikan pembelajaran PKPA terbaik dengan pengajar profesional untuk menjadi media bagi peserta PKPA yang menimba ilmu. Ramos mengharapkan berbagai materi, narasumber, dan support system yang sudah dihadirkan dapat dimanfaatkan peserta secara maksimal.

“Dengan dibukanya PKPA Pertama di Tahun 2022 ini, semoga dapat memperluas pengetahuan, jaringan bagi para peserta PKPA dikarenakan terbuka bagi masyarakat yang ingin menjadi advokat di seluruh Indonesia,“ ujar Ramos Pandia melalui aplikasi zoom, Kamis (24/2/2022).

Kepala Laboraturium Hukum Fakultas YARSI, Yusuf Shofie mengatakan rasa syukur atas terselenggaranya PKPA Hukumonline dan bekerja sama dengan YARSI beserta Peradi hingga saat ini. Dia berharap para peserta PKPA Hukumonline dapat mengikuti semua materi yang diberikan, termasuk hukum acara terutama penerapannya dalam situasi pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Ia mengatakan banyak yang memiliki nama besar dalam menjalankan profesi advokat. Mereka semua yang memberikan cakrawala ilmu pengetahuan hukum. Seperti hukum perdagangan saham, hukum perusahaan, dan lain-lainnya. Dipersilakan para peserta PKPA memilih untuk mendalami kepakaran menjadi advokat spesialisnya apa.

“Kita harus konsisten dengan profesi sebagai advokat, terlebih dengan fenomena banyak yang ingin mempidanakan seseorang. Terlebih saat ini sudah ada persidangan secara online. Meski, Covid-19 belum selesai, kita jangan berputus asa. Kita sebagai advokat perlu bersama-sama menggagas negara hukum ini agar tetap berdiri di Indonesia.”  

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul mengatakan dalam mengikuti PKPA ini, ikutilah dengan baik karena prosesnya tidak memakan waktu lama, seperti profesi lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait