PKPU Diperpanjang 19 Hari, Debitur Apartemen LA City Masih Nego 2 Investor
Berita

PKPU Diperpanjang 19 Hari, Debitur Apartemen LA City Masih Nego 2 Investor

Debitur tinggal punya sedikit waktu karena sudah mendekati 270 hari masa perpanjangan PKPU.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Pengadilan Putuskan ACC Merek Generik, Astra Sedaya Finance Akan Kasasi)

 

Kendala Kedua, kata Andry, selain masalah dengan kreditur separatis, juga harus ada komitmen antara investor dan debitur dalam bentuk pengikatan diri dalam suatu perjanjian. Misalnya, Andry mencontohkan debitur sudah dapat approval dari kreditur separatis, kemudian proposal perdamaian itu disahkan dan berlanjut pada realisasi pengambilalihan saham PT SPI oleh investor.

 

“Bentuk keseriusan yang seperti itu yang belum bisa dicerminkan oleh debitur maupun investornya. Kami berharap dalam waktu 19 hari yang diberikan majelis kepada debitur ini semoga ada titik terang bagi kreditur,” ucap Andry.

 

(Baca Juga: Disebut Lakukan ‘Tipu Muslihat’ Saat Arbitrase, Ini Jawaban PANN Multifinance)

 

Jika hingga 25 Februari nanti masih belum ada titik terang, konsekuensinya hanya 2, apakah akan damai dengan kesepakatan baru ataukah pailit karena debitur tak bisa berikan proposal perdamaian. Yang harus dipikirkan debitur, kata Andry, jika dalam PKPU dan pailit ini kreditur tak kunjung diberi kepastian, maka sebagai langkah terakhir kreditur akan tempuh jalur pidana.

 

Tapi prinsipnya, memang kreditur menginginkan adanya recovery damage atau recovery loan yang dialami korban, karena itu perdamaian dalam PKPU sangat diharapkan ketimbang masuk ranah pidana. Pasalnya, mana kala penyidik berasumsi, berpikir atau menemukan alat bukti bahwa ada dugaan tindak pidana dan ada hubungannya dengan aset-aset yang dikuasai debitur, kemungkinan akan diletakkan sita pidana atas aset tersebut.

 

“Bisa kita tahu sita pidana ini kan kekuatan hukumnya diatas sita lainnya. Tapi jika memang tak ada titik terang, mungkin kreditur lain akan menempuh jalur pidana, intinya untuk mencari keadilan bagi yang tidak puas dengan hasil pkpu dan kepailitan dalam kasus ini,” kata Andry.

 

Senada dengan Andry, kuasa hukum pemohon lainnya Sukamto Bangun Lubis menyebut inti yang diinginkan kreditur dari debitur adalah adanya jaminan pelaksanaan dari proposal perdamaian yang nanti akan ditawarkan, bukan sekadar janji manis. Bahkan, sekalipun kreditur menerima proposal perdamaian itu, tetap saja majelis hakim berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UU KPKPU wajib menolak mengesahkan perdamaian bilamana proposal perdamaian tersebut tak memiliki jaminan pelaksanaan.

 

“Artinya, debitur harus membuat suatu proposal perdamaian yang sejalan dengan ketentuan pasal 285 itu, yakni memiliki jaminan pelaksana. Misalkan kita mau damai dengan seseorang, tapi itu hanya sebatas iming-iming doang buat apa?” tukas Sukamto.

Tags:

Berita Terkait